Bupati Tulungagung Tutup Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadan

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung makan yang belum memasang tirai penutup saat membuka usahanya pada siang hari di bulan Ramadan, Rabu (13/3).

Tulungagung, Bhirawa.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menegaskan selama bulan Ramadan, semua tempat hiburan di Tulungagung harus tutup. Tempat hiburan baru bisa buka setelah dua hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Imbauan untuk menutup usaha tempat hiburan ini sudah ada di surat edaran yang disampaikan pada tanggal 8 Maret 2024 lalu. Mungkin belum tersampaikan pada seluruh masyarakat bisa disampaikan,” ujarnya, Rabu (13/3).

Menurut dia, sesuai surat edaran nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024 tentang panduan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024, salah satunya disebutkan bahwa tempat hiburan diharuskan menutup usahanya selama bulan Ramadan 1445 H. “Tempat hiburan itu, seperti karaoke dan panti pijat,” sambungnya.

Pj Bupati Heru Suseno pun menyatakan bagi yang melanggar akan ditindak dengan tegas. Penindakan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

“Harus tutup total. Mulai kemarin sampai dua hari setelah hari raya (Idul Fitri),” tandasnya.

Sedang bagi pedagang makanan dan minuman yang buka pada siang hari di bulan Ramadan, Pj Bupati Heru Suseno meminta hendaknya menghormati warga yang melaksanakan ibadah puasa dengan menutup tempat usahanya dengan tirai. Sehingga tidak membuka usahanya secara terbuka.

Hal yang sama dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi. Menurut dia, di bulan Ramadan bagi pengusaha makanan dan minuman diimbau untuk menutup warung atau restorannya dengan tirai jika buka pada siang hari.

“Cafe boleh buka selama Ramadan. Jam tutupnya seperti dalam Perda yakni pukul 24.00 WIB. Tetapi kalau buka siang hari tidak terbuka, ditutup dengan tirai,” katanya.

Bahkan untuk menyosialisasikan aturan di bulan Ramadan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Rabu (13/3), melakukan ledang keliling. Termasuk melakukan teguran pada pedagang makanan dan minuman yang buka siang hari tetapi belum menutup tempat usahanya dengan tirai.

Sementara itu, terkait pengawasan tempat hiburan selama bulan Ramadan Sony menyatakan akan melakukan razia rutin. Selain juga mengimbau pada camat dan kepala desa serta lurah untuk melakukan pemantauan.

“Kalau sampai ada yang melanggar ada sanksinya. Sanksi sesuai apa yang dilanggar,” tandasnya. (wed.hel)

Tags: