Dana Banpol Golkar Kota Batu Terancam Tak Cair

Thomas Maedo

Thomas Maedo

Kota Batu, Bhirawa
Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Batu terancam tak bisa mendapatkan pencairan Dana bantuan Partai Politik (Banpol). Hal ini berkaitan dengan masih adanya perpecahan di tubuh Golkar yang masih belum terselesaikan. Dikatakan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Batu, Thomas Maedo, salah satu persyaratan untuk pencairan dana ini harus mendapatkan legalisir dari Ketua Umum dan Sekjen Partai. Hingga saat ini belum ada kepastian kubu Partai Golkar mana yang diakui oleh pemerintah. Thomas Maedo membenarkan, kondisi yang terjadi di pucuk pimpinan Golkar akan berpengaruh kepada kemimpinan partai Golkar di Kota Batu.
“Permasalahan Golkar di pusat kan memang masih ada dualisme kepemimpinan, sementara persyaratan pengajuan administrasi selain dilampirkan susunan pengurus harus ada legalisir dari Ketum dan Sekjen,” ujar Thomas, Senin (5/10) kemarin.
Ia berharap pihak DPD tingkat II Partai Golkar Kota Batu melakukan upaya-upaya untuk melegalisasi kepengurusan sehingga tidak mempengaruhi pencairan dana partai politik. Sampai saat ini Dana Parpol di Kota Batu memang belum dicairkan. Karena harus menunggu hasil Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2015 yang saat ini masih dalam proses pengesahan gubernur.
Sesuai dengan Permendagri tahun 2011, partai yang memiliki kursi di DPRD berhak mendapatkan dana parpol yang disesuaikan dengan hasil perolehan suara dalam pemilu legislatif. Berdasarkan hal tersebut di Kota Batu, Pemkot Batu mengalokasikan dana parpol sebesar Rp 696 juta untuk 9 parpol.
Parpol yang mendapatkan dana parpol terbesar adalah PDIP yang mendapatkan dana parpol sebesar Rp 130 juta. Di tempat kedua Partai Gerindra mendapatkan dana parpol sebesar Rp 105 juta, disusul Partai Kebangkitan Bangsa dengan dana parpol sebesar Rp 103 juta.
Adapun Partai Golkar mendapatkan dana parpol sebesar Rp 87 juta, PAN Rp 84 juta, Demokrat mendapatkan Rp 72 juta, PKS mendapatkan Rp 37 juta, Hanura Rp 31 juta dan Nasdem mendapatkan Rp 26 juta.
Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2011, dana parpol tersebut dipergunakan 70 persen untuk pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen dipergunakan untuk operasional.
Dan pertanggungjawaban penggunaan dana parpol tersebut harus sudah diterima oleh eksekutif satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. “Laporan penggunaan anggarannya harus sudah kita terima paling lambat bulan Januari tahun 2016,” tegas Thomas. [nas]

Tags: