Dana Desa untuk Membiayai Pemeritah Desa

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, bersama dengan Ketua OJK Malang Indra Krisna dan beberapa tamu sebelum memulai dialog terbuka Sabtu (4/3) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas mengingatkan jika Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber pada Anggaran Pedapatan Belanja Negara (APBN), karena itu pemanfataanya harus selaras dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Peringatakan tersebut disampaikan Bambang Pamungkas,  pada acara  dialog terbuka yang mengambil tema “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa”, Hotel Ijen Suite Hotel (4/3) kemarin.
Bambang Pamungkas,  lantas merinci,  peruntukan dana yang ditransfer melalui APBD Kabupaten / Kota, digunakan, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketentuanya sudah jelas, tidak bisa dipakai untuk kepentingan yang lain, dengan sembarangan. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.   Jika memakai dana salah, maka akan menjadi persoalan dikemudian hari,” urai Bambang Pamungkas.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang  Sutiaji, menyampaikan bahwa pada kenyataannya tidak semua desa mampu memenuhi fungsinya sebagaimana mestinya, karena ada beberapa faktor yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Salah satunya adalah kurangnya modal atau dana untuk membiayai peyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, ini menjadi masalah besar,” jelasnya.
Beranjak dari permasalahan tersebut, pemerintah terus berpikir untuk meningkatkan kesejahteraan negara  yang dimulai dari desa dengan menguncurkan dana desa pertama kalinya pada tahun 2015 sesuai dengan UU no. 6 tahun 2014 tentang desa.
“Dana ini diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai peyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,”imbuhnya. Selain itu, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Sutiaji juga berpendapat bahwa begitu besarnya peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan yang sama, Sutiaji juga menyampaikan ucapan terima kasih atas terpilihnya Kota Malang sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Sekaligus menyampaikan ucapan selamat datang kepada Bupati Malang, H. Rendra Kresna, anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo. [mut]

Tags: