Dewan Sebut Keputusan MK Terkait Gugatan Apkasi Kontroversial

Kontroversi UU tersebut yang kemudian digugat oleh Apkasi ke MK. Kabarnya lembaga pengadil UU dan aturan itu memenangkan gugatan judicial review UU No 23 Tahun 2014 pada Juni 2016. Kemenangan itu tentu saja membawa angin segar bagi sejumlah pemerintah daerah. Pasalnya, berdasar putusan MK, sejumlah kewenangan yang diambil alih pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dikembalikan kepada pemkab/pemkot. Artinya, SKPD seperti Dinas Kehutanan dan Pertambangan, yang berdasar UU No 23 Tahun 2014 diserahkan ke pusat dan provinsi nantinya bisa berfungsi lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Renville Antonio menegaskan putusan MK sudah final dan harus diikuti jika menghormati sistem tata negara di Indonesia. “Yang harus dilakukan adalah bagaimana caranya agar perda yang dihasilkan sedikit tapi berkualitas dan sesuai aspirasi sebagian besar masyarakat, bukan sebaliknya aspirasi kelompok,”tegas politisi asal Partai Demokrat ini.
Untuk itu, maka kewenangan Bapperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Jatim harus baik dan kuat dalam melakukan seleksi rancana perda yang akan masuk properda. “Kalau perlu ditambah anggarannya untuk tenaga ahli pendamping dan anggaran untuk mengundang publik dalam pembahasan properda. Bahkan jika diperlukan Bapperda harus belajar ke daerah dan luar negeri tentang bagaimana melibatkan publik dalam melakukan seleksi raperda yang akan masuk properda agar usulan itu benar,” lanjutnya seraya menyebut untuk rakyat, aturannya  cukup diatur oleh pergub saja , tidak perlu perda. [cty]

Tags: