Dibuka Dua Hari, Cagub Jatim Perseorangan Sepi Pendaftar

Foto Ilustrasi

KPU Jatim, Bhirawa
Meski sudah dua hari KPU Jatim membuka pendaftaran perseorangan (independen), namun hingga saat ini belum ada yang mendaftar. Sementara proses penyerahan dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim perseorangan dimulai 22 – 26 November 2017.
“Sampai dengan hari ini (Kamis kemarin, red) belum ada mereka yang datang untuk menyerahkan dukungan calon perseorangan, kita buka penyerahan dukungan sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Khusus 26 November penyerahan dukungan dillayani sampai pukul 24.00,” ujar Komisioner KPU Choirul Anam dalam keterangan di Surabaya, Kamis (23/11).
Menurut Anam, sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU No 15 Tahun 2017, persyaratan untuk maju sebagai calon melalui jalur perseorangan di Jatim adalah sejumlah minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih/Pemilihan Terakhir.
Perlu diketahui, jumlah DPT Pemilih/Pemilih Terakhir 30.963.078 orang x 6,5 persen, jadi minimal 2.012.601 orang. Dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 20 kabupaten/kota. “Setelah melakukan tahapan penerimaan dukungan, nanti akan ada penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran untuk memastikan bahwa dukungan yang dibawa dan diserahkan sesuai dengan jumlah minimal persyaratan. Tahapan penelitian ini akan dilaksanakan mulai 22 November sampai dengan 28 November,” ujarnya.
Choirul Anam juga mengatakan tahapan selanjutkan bila calon yang bersangkutan telah memenuhi batas minimal persyaratan, maka akan dilanjut tahapan penelitian administrasi dan dukungan ganda, yaitu mulai 22 November hingga 5 Desember 2017.
Sementara itu, meski belum ada yang melakukan pendaftaran untuk calon perseorangan, Choirul Anam mengaku ada satu organisasi yang menamakan diri Komunitas Tikus Pithi, yang sudah beberapa kali berkonsultasi terkait syarat dukungan perseorangan.
Komunitas ini juga meminta username dan password untuk pengisian syarat dukungan di SILON (Sistem Informasi Pencalonan), aplikasi wajib untuk bakal calon perseorangan.
“PKPU No 15 Tahun 2017 mengatakan salah satu syarat penyerahan selain hardcopy dukungan juga ada kewajiban penyerahan softcopy. Softcopy inilah yang kemudian dipermudah formatnya dengan adanya aplikasi SILON,” kata Anam. [cty]

Tags: