Dispendik dan Kemenag Siapkan Sanksi yang Gelar Wisuda

Wisuda SD Muhammaddiah Pendil sebelum ada larangan. [wiwit agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dan Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Probolinggo, menyiapkan sanksi terhadap sekolah dan madrasah yang tetap melaksanakan wisuda lulusan.
Kedua institusi itu, telah melarang wisuda lulusan di semua jenjang pendidikan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat di tengah pandemi. Kebijakan diambil untuk antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid 19, seperti di banyak daerah lain, khususnya pada saat PPKM ini.
Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo kembali mengalami peningkatan. Hal ini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan. Karenanya Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pelaksanaan wisuda lulusan sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, Senin (4/7), jika larangan ini diterbitkan setelah mempertimbangkan kasus Covid 19 yang tengah melanda. Sementara kini sekolah tengah merayakan kelulusan wiswa, yang biasanya diikuti dengan pelaksanaan perpisahan sekolah ataupun wisuda.
Perpisahan atau wisuda berpotensi terjadi penyebaran Covid 19. Pasalnya, kegiatan biasanya mengundang banyak orang. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan. Maka alasan itulah yang membuat Dispendik mengeluarkan SE larangan menggelar wisuda. Agar menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
“Beberapa hari belakangan angka kenaikan kasus cukup signifikan. Anak – anak sangat rentan terpapar Covid 19. Maka sejak Senin (28/6) lalu kami keluarkan SE tak perlu ada wisuda di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Untuk pengawasan SE ini, Rozi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan. Nantinya sekolah yang kedapatan atau mendapat aduan dari masyarakat tetap menggelar wisuda, akan disanksi berdasarkan aturan yang berlaku.
Larangan berlaku mulai jenjang PAUD hingga SMP atau sederajat. Sedangkan untuk tingkat SMA atau sederajat turut menyesuaikan. Sebab berada pada wilayah tingkat kerawanan penyebaran Covid 19 yang sama.
“Ada larangan, tentu ada pengawasan dan sanksi. Tapi kami optimistis jika larangan ini akan diterapkan. SE juga sudah kami sampaikan kepada Bupati dan Kemenag Kabupaten Probolinggo. Larangan pasti ada sanksinya dan di setiap kecamatan ada pengawas,” kata Fathur.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr Akhmad Sruji Bahtiar menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga Izin Operasional (Ijop) madrasah yang tetap menggelar wisuda lulusan. Untuk memastikan kebijakan ini, Kemenag telah meminta pengawas madrasah untuk memantau madrasah binaannya.
“Mengingat perkembangan Covid 19 terus meningkat. Kondisi itulah yang melatari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Kemenag Probolinggo, melarang kegiatan wisuda lulusan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kecuali digelar secara virtual,” tandasnya. [wap]

Tags: