Dorong Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Isu disabilitas saat ini bukan hanya merupakan isu nasional, namun juga menjadi isu internasional dan sebagai cross cutting issue yang menjadi salah satu isu prioritas pada G20 Presidensi Indonesia Tahun 2022 di pulau Bali kemarin dan menghasilkan dokumen Action Plan on Accelerating and Monitoring the G20 Principles for the Labour Market Integration of Person with Disabilities. Untuk itu, sudah semestinya pemerintah Indonesia perlu segera melakukan percepatan dan pemantauan atas prinsip-prinsip G20 untuk integrasi pasar tenaga kerja penyandang disabilitas yang inklusi.

Komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi saudara-saudara penyandang disabilitas penting terhadirkan. Mengingat, dalam pasal 53 ayat 1 dalam UU no 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Namun, data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) justru menunjukkan kurang lebih 56 ribu perusahaan, baru 3.433 perusahaan atau setara 1,73 persen perusahaan yang telah mempekerjakan penyadang disabilitas.

Begitupun menurut data BPS pada tahun 2021 angka pekerja disabilitas menurun. Dibanding pada tahun 2020 dimana jumlah pekerja dengan disabilitas mencapai 7,67 juta orang dari total penduduk kerja sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 7,04 juta. Dilansir dari databoks, menurut BPS dalam laporannya hal tersebut dikarenakan penyandang disabilitas sering mendapatkan perlakukan yang tidak adil dan mendapat perlakuan yang kurang setara dalam hal mendapatkan pekerjaan.

Padahal hak dan kewajiban penyandang disabilitas tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: