Dorong Terus Kepemilikan Sertifikat Halal UMKM

Pemerintah perlu terus mengintensifkan langkah-langkahnya dalam memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk bagi masyarakat, terutama dalam aspek konsumsi dan penggunaan. Strategi proaktif diperlukan untuk mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghasilkan produk yang berkualitas dan memiliki daya saing. Salah satu hal yang penting dilakukan adalah menyertakan sertifikat halal pada produk-produk UMKM.

Melalui sertifikasi halal, pelaku UMKM berpotensi tidak hanya membangun kepercayaan konsumen dalam negeri, tetapi juga membuka pintu ke pasar Internasional. Konsumen menjadi lebih percaya dan yakin terhadap produk-produk yang telah bersertifikat halal Itu artinya, produk dengan sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kepercayaan konsumen. Sehingga, menjadi logis jika Badan Standardisasi Nasional (BSN) sepanjang tahun 2023 telah memberikan sertifikat dan tanda SNI bina-UMK secara gratis terhadap UMKM sebanyak 549.970 produk,(Kompas, 12/1/2024).

Upaya tersebut, selaras dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 sampai UU No. 39 tahun 2021, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Regulasi itu sangat penting seiring dengan target mendorong 30 juta pelaku UMKM untuk bertransformasi ke dalam ekosistem digital, pemerintah sangat berantusias mendorong UMKM untuk memproduksi produk berkualitas dan kompetitif. Selain itu, pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM mengingat Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk mencapai 237,6 juta orang (Laporan RISCC 2023).

Minimal dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama dikalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Melalui sertifikat halal produk UMKM disetting melewati proses pengujian dan verifikasi sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan. Dan, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah pun perlu pengawal kepemilikan sertifikat halal pada seluruh pelaku UMKM di negeri ini, agar pelaku UMKM bisa lebih giat dan gigih dalam memasarkan produk yang berdaya saing dan bersertifikasi halal.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: