Dugaan Kekerasan Seksual di UINSA Beredar

Foto ilustrasi

Namun Rektor Belum Terima Laporannya
Surabaya, Bhirawa
Tindakan kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini, dugaan itu mengarah di lingkungan Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA). Melalui akun instagram @uinsa.garis.lurus tengah membuat postingan Uinsa Darurat Kekerasan Seksual.
Mereka menginformasikan telah mencatat adanya sembilan perempuan menjadi korban selama tiga tahun terkahir baik dari pelaku yang sama dengan korban yang berbeda maupun sebaliknya. Salah satu yang mencuat adalah mahasiswa berinisial S, yang diduga menjadi salah satu pelaku pelecahan seksual di UINSA. S merupakan salah seorang aktifis di organisasi yang cukup besar di kampus Islam.
Terkait hal ini, dikonfirmasi Bhirawa melalui sambungan telefon, Rektor UINSA, Prof Masdar Hilmy mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampusnya baik yang dilakukan mahasiswa maupun dosen UINSA.
“Kami sudah ada kode etik mahasiswa dan dosen, cuma kami tidak bisa menindak. Karena kami belum menerima laporan (pelecehan seksual) hingga saat ini,” ungkapnya dikonfirmasi Selasa (18/1).
Pihaknya mengaku tidak mau gegabah mengambil keputusan karena belum menemukan kasus pelecehan seksual seperti yang viral di sosial media. ”Untuk sementara Warek III sudah menelusuri kasus ini. Kami ingin berhati – hati pada kasus yang beredar. Saya tidak menampik keviralan ini, tapi kami tidak mau terperangkap,” tegasnya.
Prof Masdar menegaskan, jika memang ada laporan masuk maka akan ditindaklanjuti dan akan diberikan sanksi yang sesuai. Sementara itu, ditambahkan humas UINSA Nurhayati, ada beberapa poin terkait meluasnya informasi dugaan tindak pelecehan yang diunggah oleh akun @uinsa.garis.lurus. Akun itu merepost sebuah kejadian dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku MKA.
Nur sapaan akrabnya, meluruskan jika MKA dikabarkan merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan akun @uinsa.garis.lurus hanya merepost dari akun @dear_umycatcallers.
“Terkait postingan uinsa.garis.lurus yang menyebut inisial MKA, itu merupakan hasil repost dari postingan akun dear_umycatcallers. Sehingga bisa disimpulkan itu bukan kasus yang ada di UINSA Surabaya. Karena akun itu dikelola oleh gerakan kemahasiswaan UMY,” kata Nurhayati.
Nur juga memastikan, jika UINSA telah membentuk tim khusus untuk melakukan upaya penyelidikan kebenaran informasi dugaan tindak pelecehan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, jauh sebelum dugaan kasus itu viral di medsos, pihak universitas secara kelembagaan telah memiliki mekanisme penanganan terkait pelanggaran etika mahasiswa melalui Kode etik Mahasiswa 2017 yang diperbarui pada 2019.
“Salah satu poinnya adalah mekanisme penanganan untuk setiap tindakan pelanggaran yang mungkin dilakukan. Sejalan dengan hal itu, kami juga membentuk Satgas Kode etik dalam rangka memantabkan kinerja kelembagaan kita di bidang tersebut. Sebagaimana instruksi Dirjen Pendis Nomor 5494 tahun 2019. Juga Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021,” terangnya.
Hingga kini, UINSA belum menerima laporan secara resmi terkait dengan dugaan tindak pelecehan seksual itu. ”Tim masih berusaha melacak ada tidaknya tindakan tersebut. Sehingga, kami belum bisa memastikan apakah ada terduga atau tidak. Karena belum ada laporan resmi. Mengingat hal ini terkait dengan delik aduan, sehingga laporan resmi lah yang nantinya akan menjadi dasar penanganannya,” tandasnya.
Sementara, itu, Ketua Tim Satgas yang dibentuk untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pelecehan, Fadjrudin Fatwa memastikan, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus itu mendapat atensi pimpinan kampus dan Satgas.
“Kasus mendapat perhatian serius dari pimpinan dan satgas akan memastikan perlindungan korban, memberikan bantuan psikologis, dan mengembangkan kebijakan pro korban,” kata Fajdrudin saat dikonfirmasi.
Meski begitu, sampai hari ini, tim satgas masih menunggu adanya laporan resmi dari korban dengan pendampingan Pusat Studi Gender dan Anak UINSA Surabaya.
“Hingga kini kami menunggu laporan, aduan, atau informasi lanjutan dari kasus tersebutt. Tdak ada laporan pelanggaran kode etik dari dosen dan tenaga didik. Satgas memastikan pendalaman informasi dan menghimbau adanya pelaporan dari korban kepada PSGA agar bisa diselesaikan dengan mekanisme etik,” tandasnya. [ina.fen]

Tags: