Hamili Gadis, Polsek Madiun Tangkap Pria Beristri

Ringga Kristanto (24) warga Dusun Patang Desa Banjarsari Kecamatan/Kabupaten Madiun, diperiksa petugas Polsek Madiun, karena menghamili Widuri (14) bukan nama sebenarnya, warga Desa Sendangrejo Kecamatan/Kabupaten Madiun. [sudarno/bhirawa]

Ringga Kristanto (24) warga Dusun Patang Desa Banjarsari Kecamatan/Kabupaten Madiun, diperiksa petugas Polsek Madiun, karena menghamili Widuri (14) bukan nama sebenarnya, warga Desa Sendangrejo Kecamatan/Kabupaten Madiun. [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Petugas dari Polsek Madiun, menangkap Ringga Kristanto (24) warga Dusun Patang Desa Banjarsari Kecamatan/Kabupaten Madiun, karena menghamili Widuri (14) bukan nama sebenarnya, warga Desa Sendangrejo Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Aib ini terbongkar, setelah orang tua korban mendapat laporan dari majikan tempat putrinya bekerja di sebuah counter penjualan pulsa. Setelah didesak, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Tak terima atas perbuatan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke polisi.
“Benar ada laporan tentang pencabulan. Setelah kita periksa, korban mengaku diajak melakukan hubungan terlarang sekitar bulan September 2015 lalu. Dan kini korban telah hamil dengan usia kandungan antara 5-6 bulan,” jelas Kapolsek Madiun, Sugeng ST, kepada wartawan, Sabtu (13/2).
Menurutnya lagi, sebenarnya korban berusaha minta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebelum lapor ke polisi. Tapi pelaku menolak bertanggungjawab dan meminta agar kandungan korban digugurkan. Karena mediasi antara keluarga korban dan pelaku buntu, perkara ini kemudian berujung ke polisi.
“Penolakan pelaku untuk menikahi korban, karena memang pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak laki-laki usia 5 tahun. Tapi tinggal di Kalimantan. Sebenarnya pelaku mau menikahi kalau hanya nikah siri. Tapi pihak korban menolak,” lanjut AKP Sugeng ST.
Sementara itu menurut pelaku kepada polisi, ia kenal dengan korban pada Agustus 2015 saat membeli pulsa di counter tempat korban bekerja. Setelah saling berkenalan, pada 21 September 2015, korban diminta datang ke rumahnya dengan janji diajak jalan-jalan. Setelah korban tiba dirumahnya, dengan berbagai bujuk rayu, korban diajak masuk kamar untuk melakukan hubungan intim. Usai melakukan hubungan intim, korban diberi uang Rp50 ribu.
“Saya rayu kemudian saya ‘tiduri’ di kamar. Tapi dia saya juga saya kasih uang Rp50 ribu,” kata pelaku kepada polisi, tanpa ada ekspresi penyesalan.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atasĀ  perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [dar]

Tags: