Hapus Institusi Sia-sia

Pemerintah kukuh melanjutkan memangkas institusi ad-hock, yang dianggap “sia-sia” sebagai kelanjutan program reformasi birokrasi. Sebagian institusi merupakan warisan pemerintahan terdahulu, sejak zaman orde baru. Namun pemangkasan juga berlaku pada 4 institusi yang baru dibentuk pada rezim Jokowi – JK. Pemangkasan diharapkan meningkatkan transparansi, dan memangkas rentang birokrasi. Terutama proses pembuatan kebijakan, dan mempercepat investasi.

Penghapusan sepuluh kelembagaan (tingkat pusat) dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020. Kelembagaan yang “sia-sia” disinyalir juga terdapat di daerah (Propinsi serta kabupaten dan kota), dengan nomenklatur “ke-dewan-an,” dan “ke-komite-an.” Di daerah, berbagai ke-dewan-an biasa diisi oleh bekas tim sukses Kepala Daerah saat proses Pilkada. Sehingga berpotensi meng-intervensi kebijakan Kepala Daerah.

Jajaran Kementerian juga diwajibkan melakukan penghapusan kelembagaan “sayap” yang berpotensi menghambat investasi. Tak terkecuali menghapus komite yang baru dibentuk pada era presiden Jokowi – JK. Misalnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasar Perpres Nomor 8 tahun 2016, juga dicabut. Urusan komite selanjutnya dikembalikan pada fungsi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Percepatan reformasi birokrasi perlu dilaksanakan, berkait resesi global dampak wabah pandemi. Selama beberapa tahun mendatang (sampai 2023) resesi perekonomian dunia (yang terburuk) akan dialami kawasan Eropa, dan Amerika. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 telah diterbitkan sebagai respons pemerintah terhadap ancaman pelambatan perekonomian. Efisiensi pemerintahan wajib dilaksanakan secara sistemik.

Perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional telah menembus minus 5,23% pada kuartal ke-dua (sampai akhir Juni 2020). Itu periode puncak trauma CoViD-19. Hampir seluruh sektor usaha, perdagangan, dan industri, mengalami kemandegan hampir total. Kinerja perekonomian triwulan ketiga (Juli – September 2020) minus 2,9%. Terdampak protokol kesehatan virus corona yang dialami negara-negara di seluruh dunia.

Maka diperlukan respons (kebijakan dan kinerja) “luar biasa,” terutama sinergitas (kesatuan aksi) institusi negara. Menjaga ketahanan kesehatan (penanganan CoViD-19) yang bersinergi dengan menggerakkan perekonomian, diakui bukan hal mudah. Berbagai lembaga internasional, antara lain, IMF, Bank Dunia, dan OECD, memprediksi ekonomi dunia tumbuh negatif, antara minus 6% hingga minus 7,6%. Misalnya, Perancis minus 17%, dan Inggris minus 15%. Jepang, Malaysia, dan Singapura, juga minus lebih dari 8%.

Negara harus melaksanakan efisiensi. Selama Januari hingga November, telah dipangkas 28 lembaga, dan fungsinya dikembalikan kepada Kementerian. Tetapi sebenarnya masih sangat banyak yang tidak efektif, dan perlu dihapus. Namun masih perlu telaah, karena prosedur penghapusannya harus melalui UU, atau melalui Perppu. Pemangkasan institusi pemerintahan, wajib berdasar peraturan perundangan yang setara. Setidaknya (paling bawah) melalui Perpres.

Tetapi kelembagaan “sia-sia” yang dibentuk berdasar perintah UU, tidak bisa dihapus melalui penerbitan Perpres. Melainkan harus dihapus melalui UU pula. Likuidasi kelembagaan masih akan berlanjut, disesuaikan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 19 ayat (3) merinci persyaratan jabatan pimpinan tinggi (eselon II). Serta penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Termasuk penghapusan eselon III, dan eselon IV.

Penghapusan lembaga “sia-sia” di daerah, seyogianya disupervisi pemerintah pusat. Karena “disusupkan” di berbagai satuan kerja non-struktural. Bahkan TKGUPP (Tim Kerja Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) juga diisi tim sukses dalam Pilkada. Seluruh kelembagaan selain Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang dikukuhkan melalui Perda, harus dicermati ulang. Segera dihapus manakala tidak diperlukan.

Ironisnya, Kepala Daerah juga biasa “menitipkan” honor lembaga yang sia-sia kepada kontraktor rekanan pemerintah.

——— 000 ———

Rate this article!
Hapus Institusi Sia-sia,5 / 5 ( 1votes )
Tags: