Janjikan Jadi CPNS, Mantan PNS BKD Ditangkap

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menunjukkan dua tersangka penipuan CPNS beserta barang bukti, Kamis (4/2).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menunjukkan dua tersangka penipuan CPNS beserta barang bukti, Kamis (4/2).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya  berhasil mengungkap penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni mantan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Eka Purnama (42) warga Simo Sidomulyo Surabaya dan Sanuji (50) warga Dusun Sidoraharjo, Kedamean Gresik.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/45/K/I/2015/SPKT/Jatim/Restabes Sby, tanggal 12 Januari 2015, keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari salah satu korban Matyukup, yang dijanjikan lolos menjadi CPNS.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi pada 2012-2013 dan baru terungkap belum lama ini. Bahkan, tersangka Eka sudah dipecat terlebih dahulu oleh institusinya akibat kasus tersebut. “Oktober 2014, tersangka EP sudah dikeluarkan dari PNS,” kata Setija Junianta, Rabu (4/2).
Modus keduanya, yakni menjanjikan korbannya lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan menyetorkan uang jaminan mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 85 juta.  “Polisi menerima laporan penipuan oleh oknum, kemudian ditelusuri dan menangkap dua tersangka,” katanya..
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menjanjikan calon korban masuk sebagai PNS di Pemprov Jatim, namun dengan menyertakan sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah. “Untuk mengelabui korbannya, tersangka menyertakan kuitansi agar semakin percaya. Dalam perjanjian juga tertuang bahwa kalau tidak diterima maka uang dikembalikan,” tukasnya.
Meski uang sudah diserahkan, kata dia, namun sampai sekarang tidak ada tanda-tanda sejumlah korban akan dimasukkan PNS sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp234 juta, beberapa lembar kuitansi tertanggal 1 Oktober 2013 senilai Rp60 juta, 17 Mei 2013 senilai Rp25 juta dan selembar lembar surat pernyataan pengembalian uang jika korban tidak diterma CPNS.
Sementara itu, polisi tidak akan berhenti menyidik kasus ini dan masih mengembangkannya sebab diduga masih ada oknum PNS yang terlibat. “Sesuai keterangan tersangka di hadapan penyidik, bahwa dia tidak bekerja seorang diri, namun dibantu sejumlah oknum PNS lainnya. Ini yang masih dikembangkan dan polisi akan mengungkapnya,” kata Setija.
Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kwitansi tertanggal 1 Oktober 2012 senilai Rp 60 juta, kwitansi tertanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp 25 juta, dan surat pernyataan pengembalian uang jaminan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. [bed]

Tags: