JPU Kejati Tuntut Bos PT Greges 3,6 Tahun

Terdakwa-Handoko-Mintojo-Rahardjo-saat-menjalani-sidang-tuntutan-di-PN-Surabaya-Selasa-144. [abednego/bhirawa].

Terdakwa-Handoko-Mintojo-Rahardjo-saat-menjalani-sidang-tuntutan-di-PN-Surabaya-Selasa-144. [abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menjatuhkan tuntutan 3,6 tahun penjara terhadap Handoko Mintojo Rahardjo, terdakwa kasus dugaan penyerobotan dan menyewakan tanah tanpa hak dan menempatkan keterangan palsu ini, Selasa (14/4).
Pada persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Hendro menyatakan Bos PT Greges Jaya ini terbukti memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu, dalam tuntutannya, Hendro menyatakan bahwa terdawak juga terbukti menguasai dan menyewakan tanah milik saksi korban, yakni Faisal Riza yang berlokasi di jalan Greges No 60 Surabaya.
Selain itu, lanjut Hendro, dalam proses pecah sertifikat, terdakwa dinyatakan terbukti menggunakan akta otentik palsu. “Menuntut terdakwa Handoko Mintojo Raharjo dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas JPU Hendro dalam surat tuntutannya, Selasa (14/4).
Tuntutan 3,6 tahun ini dirasa benar oleh JPU. Sebab, adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan Jaksa adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. “Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga,” kata Jaksa Hendro.
Dijelaskan Jaksa Hendro,  tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. Berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296). “Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer,” ungkapnya.
Diakhir persidangan, terdakwa Mintojo melalui pengacaranya Umar Shoinuddin, mengaku akan mengajukan perlawanan atas tuntutan Jaksa. Perlawanan yang berbentuk pembelaan atau nota pledoi ini akan dibcakan pada persidangan mendatang.
Kasus ini mencuat saat terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014. Penyidik kepolisian pun melakukan penahanan kepada terdakwa, dikarenakan tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.
Sebelumnya, JPU mendakwakan Pasal berlapis pada terdakwa Mintojo. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar Pasal 385 ke 4 , kedua melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP.
Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. [bed]

Tags: