Kehalalan Vaksin CoViD

foto ilustrasi

Pemerintah telah meminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) men-supervisi faktual jaminan ke-halal-an proses pembuatan bahan vaksin CoViD-19. Sampai ke pabriknya (Sinovac) di China. Tidak mudah melaksanakan vaksinasi kepada 180 juta orang sasaran dalam setahun. Tapi pemerintah berkewajiban melaksanakan penanganan memutus rantai pewabahan CoViD-19 secara cepat melalui vaksinasi.

Dibutuhkan relawan setidaknya tingkat terampil menyuntik. Terutama akan mengerahkan mahasiswa kedokteran, dan mahasiswa bidang studi ke-perawat-an, dan kebidanan (minimal semester VII). Juga perlu persiapan peralatan (jutaan jarum suntik) dan ruang vaksinasi memadai. Seluruh pelaksana vaksinasi wajib pula mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) standar protokol kesehatan CoViD-19.

Vaksinasi sebagai upaya perlindungan ketahanan kesehatan masyarakat, merupakan amanat konstitusi. Bahkan negara mengakui sebagai hak asasi manusia setiap (HAM) warga negara. UUD pasal pasal 28H ayat (1), menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Secara lex specialist, vaksinasi tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 153, dinyatakan, “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.” Maka benar, pemerintah meminta MUI melihat proses produksi bahan baku vaksin asal China di pabriknya.

MUI juga perlu menerbitkan fatwa sebagai arahan partisipasi masyarakat mengikuti vaksinasi CoViD-19. Fatwa diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sekaligus menghapus kendala sosiologis isu ke-halal-an vaksin. Tokoh masyarakat meyakini, bahwa program vaksinasi akan memperoleh respons lebih baik setelah disertifikasi halal.

Sertifikat halal telah menjadi bagian dari penegakan hukum terkait UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebagai payung hukum khusus (lex specialist), unsur ke-halal-an bisa lebih menjamin keamanan masyarakat. Seluruh produk makanan, minuman, obat, pakaian dan proses produksi yang berhubungan dengan masyarakat harus ber-sertifikat? halal.

Keamanan masyarakat sebagai konsumen, niscaya patut menjadi prioritas utama. Sebelum “dipayungi” UU Jaminan Produk Halal, keamanan konsumen juga telah dilindungi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 8 tercantum Perbuatan yang Dilarangan Bagi Pelaku Usaha. Begitu pula pasal 9 berisi “seolah-olah” (baik dan manfaat) sebagai tipu daya terhadap konsumen. Fatwa MUI juga bertujuan menegakkan UU Konsumen.

Dalam hal produk konsumsi (termasuk obat dan vaksin) halal sangat penting untuk umat Islam. Dus, Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, layak memiliki lembaga sertifikasi halal. Sebagai penjamin produk halal. MUI memiliki perangkat (sarana dan prasarana) pengujian. Terutama tenaga ahli berbagai bidang kimia dan ke-farmasi-an.

Melaksanakan UU Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP-JPH). Sebagai penentu ke-halal-an, BP-JPH bekerjasama dengan MUI yang menyediakan auditor untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sehingga penentu ke-halal-an menjadi tanggungjawab pemerintah (Kementerian Agama).

Sesuai persyaratan produksi vaksin, diperlukan waktu agak panjang. Antara lain penjejakan asas safety (keamanan), efficiency (efisien), dan imunogenocity (ke-mujarab-an membentuk imunitas). Biasanya dijalani selama 6 bulan, termasuk harus lolos uji di lab Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN). Pengujian, dan proses produksi dikebut, sehingga pada akhir tahun (2020) ini sudah diproduksi masal.

Awal tahun 2021, vaksinasi sudah akan dimulai. Pemerintah juga perlu “mengawal” ketat peredaran vaksin, serta menghindari trauma beredarnya vaksin palsu. Walau akan menjadi pengalaman pertama vaksinasi super masif, tetapi pemerintah telah biasa melaksanakan vaksinasi.

——— 000 ———

Rate this article!
Kehalalan Vaksin CoViD,5 / 5 ( 1votes )
Tags: