Kejari Batu Proses 5 SKK Aset Pemkot

Kantor Kejari Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus berupaya menyelamatkan status aset yang belum kembali ke tangan Pemkot. Saat ini ada 5 aset di lingkungan wilayah Kota Batu yang sedang diperjuangkan untuk bisa kembali dan dikelola Pemkot Batu. Kemarin (20/4), Kejari sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Batu untuk kepengurusan aset tersebut.
Kepala Seksie Pidana Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Batu, Iwan Arto Koesoemo,SH,MH mengatakan saat ini sudah ada 5 SKK yang sudah diterimanya dari Pemkot. Yaitu, SKK pengambilan Rumah Dinas (Rumdin) Dinas Kesehatan di Jl.Abdul Ghani Bawah, SKK untuk pembaruan sertifikat tanah bekas Kantor BKD di Desa Sidomulyo.
“Adapun 3 SKK yang lain diperuntukkan untuk mengurusi pengembalian 3 aset Pemkot yang ada di Kawasan Wisata Songgoriti,”ujar Iwan Arto mendampingi Kajari Batu, Nur Chusniah, Kamis (20/4) kemarin.
Ia menjelaskan, SKK yang diterimanya bukan diperuntukkan untuk penindakan terkait pengembalian aset. Maksudnya, upaya yang dilakukan lebih mengarah pada tindak preventif dari pada represive. “Kita akan upayakan dilakukannya komunikasi dan diskusi dalam penyelesaian masalah aset ini,”jelas Iwan.
Diketahui, proses pengembalian aset ke Pemkot Batu berjalan alot. Karena pemegang dan pengelola aset saat ini merasa memiliki alasan kuat untuk mempertahankan aset tersebut. Apalagi, mereka memdapatkan tempat/ aset itu saat pemerintahan Kabupaten Malang. Sebelumnya, Ratusan pedagang yang pertokoan menempati lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot). Batu mengaku resah. Hal ini berkaitan dengan rencana perubahan pembayaran pajak yang sebelumnya berupa Retribusi Pasar menjadi Perjanjian Sewa. Selain nilai pajak lebih mahal, para pedagang juga khawatir jika akan digusur sewaktu-waktu.
Diketahui, ada sekitar 160 pedagang yang tokonya menempati tanah berstatus aset Pemkot. Mereka terbagi ke dalam 6 titik yaitu, pertokoan di Jl.Gajah Mada, Jl.Panglima Sudirman, Jl.Sudiro, Jl.Trunojoyo, Jl.Indragiri,dan Jl.Kartini. Selama ini mereka membayar pajak melalui Retribusi Pasar. Mereka mengaku memiliki surat berupa SK Pasar yang menunjukkan sebagai pemilik hak pakai.
“Namun jika diberlakukan atau diterbitkan Surat Perjanjian Sewa, maka SK Pasar ini secara otomatis tidak berlaku lagi. Karena kita sudah menyewa tanah itu, maka tidak perlu lagi membayar retribusi pasar,”ujar Ketua Paguyuban Pedagang Gajah Mada, Rasyid Said Thalib. Namun, bukan mahalnya harga yang dikhawatirkan para pedagang dibanding jika harus membayar Retribusi Pasar. Tetapi, mereka hanya diberi kesempatan melakukan sewa selama setahun. Artinya, setiap tahun mereka harus melakukan perpanjangan surat sewa.
Dengan masa sewa hanya setahun, maka para pedagang tidak memiliki jaminan bisa memperpanjang sewa di tahun berikutnya. “Kita menjadi khawatir karena sewaktu-waktu kita bisa digusur. Padahal kita sudah menempati kawasan tersebut sejak tahun 70-an, ketika Batu masih bergabung dengan Kabupaten Malang,”jelas Rasyid. [nas]

Rate this article!
Tags: