Kolaborasi dalam Pengelolaan Layanan Pengaduan SP4N Lapor

Tantangan Humas DPU Bina Marga Jatim

Oleh :
Dedi Suntoro
Jabatan Fungsional Pranata Humas Ahli Muda DPU BINA MARGA JATIM

Berkaca dari tren Humas dari tahun ke tahun inilah saatnya praktisi Humas harus terbuka dengan kolaborasi. Kolaborasi yang dijalin tidak hanya menyasar mitra strategis di kalangan eksternal, namun juga kalangan internal. Posisi Humas memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara instansi dengan masyarakat publik. Di tangan kehumasan inilah berbagai informasi komprehensif bisa tersampaikan kepada khalayak publik.

Hal krusial bagi pelaku kehumasan, khususnya di instansi pemerintah (government PR) untuk melakukan kegiatan publikasi efektif dan efisien di tengah berbagai tantangan dan perkembangan teknologi informasi dihadapi mengubah pola pikir, pola kerja, akselerasi kerja, adaptasi, dan penguasaan media digital itu perlu dimiliki humas saat ini

Humas DPU Bina Marga saat ini mengembangkan jaringan ke berbagai lembaga, organisasi dan lini lainnya. Sehingga semua sumber informasi didapatkan dengan mudah tanpa kesulitan menjaring, mensortir, dan menyebarkan berita positif. Humas juga perlu berkolaborasi, bangun jaringan ke berbagai pihak, lembaga pemerintah, swasta, orgaisasi. Sehingga praktisi humas terbuka ruang komunikasi. Menangkal hoax dan diskomunikasi di lingkup secara luas.

Kolaboratif juga sangat diperlukan untuk menjawab perubahan yang terjadi, utamanya dalam mendukung mewujudkan sinergitas antara organisasi, baik pemerintah maupun swasta. Kolaborasi antar institusi pemerintah dengan organisasi masyarakat dinilai juga penting dilakukan humas pemerintah. Hal ini tentu untuk memperkuat sinergi dalam menyukseskan kerja-kerja pemerintah, dan membangun optimisme pembangunan.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tak jarang mendapatkan tanggapan pro serta kontra di masyarakat. Masyarakat yang pro, biasanya puas dengan kebijakan yang dikeluarkan, namun terbalik dengan yang kontra. Biasanya masyarakat yang kontra, akan melakukan pengaduan kepada lembaga pemerintah yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, pentingnya ada Kolaborasi antar Pemerintah mengenai pengaduan masyarakat.

Tantangan terbesar dalam pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR yang ada seringkali pengadu tidak mencatumkan lokasi yang dimaksud ini menjadi admin dinas kesulitan untuk menindak lanjuti aduan.

Langkah humas DPU Bina Marga dalam pengelolaan pengaduan masyarakat ini diharapkan mampu menjadi pendorong untuk komunikasi yang lebih responsif bagi lembaga pemerintah

Pelayanan terhadap pengaduan masyarakat merupakan hal yang fundamental dalam keberlangsungan sebuah instansi pemerintahan. Karena wajah pemerintah di masyarakat dilihat dari bagaimana pelayanan kepada masyarakat itu sendiri.

SP4N-LAPOR! Sendiri merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Pada 27 Oktober 2020 SP4N-LAPOR! sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri PANRB No. 680/2020.

Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu berpesan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik harus terus digaungkan. Pun sebagaimana amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat ataupun stakeholder terkait dalam berbagai kebijakan.

diharapkan dengan sistem yang menggunakan teknologi informasi ini, yang dulunya masyarakat itu kesulitan mau menyampaikan aduannya ke mana, kadang-kadang salah alamat, dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik melalui kanal SP4N-LAPOR!. LAPOR ini prinsipnya adalah no wrong door policy. Jadi tidak ada pintu pengaduan yang salah.

Itu yang menjadikan Humas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga harus segera beradaptasi dengan kondisi sekarang yang terus bergerak cepat, Kolaborasi sangat penting untuk percepatan dalam menangani aduan. asumsi bahwa kewajiban masyarakat untuk melaporkan setiap persoalan terkait dengan pelayanan publik itu sudah bergeser menjadi sebuah kebutuhan.

Sekarang kewajiban itu sudah bergeser menjadi sebuah kebutuhan. Tanpa respon publik, pemerintah seolah berada pada ruang yang kosong, tak ada interaksi antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.

——– *** ———-

Tags: