KPU Kab.Malang Sortir 12 Ribu Surat Suara Rusak

Surat Suara Rusak pilkada Kab.MalangKab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menemukan  sebanyak 12.074 lembar surat suara untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 Kabupaten Malang, dalam kondisi rusak.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko, Kamis (3/12), kepada wartawan, pihaknya saat itu menerima surat suara totalnya mencapai 2.104.325 lembar. Namun, setelah surat suara tersebut didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) yang tersebar di 33 kecamatan, maka setelah dilakukan penyotiran terhadap surat suara tersebut ditemukan 12.074 lembar dalam kondisi rusak.
“Rusaknya surat suara itu, seperti lembar surat suara yang kusut akibat salah melipat, berlubang, bernoda, serta surat suara yang warnanya pudar. Sementara, kerusakkan surat suara rusak itu kita sesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Pusat tentang Surat Suara Rusak,” paparnya. Sehingga dengan adanya sejumlah surat suara rusak, tegas Santoko, maka pihaknya melaporkan dan mengembalikan surat suara ke rekanan. Dan rekanan harus mengganti surat suara sesuai dengan jumlah yang rusak. Selanjutnya, rekanan harus mengganti surat suara tersebut maksimal tiga hari setelah KPU melaporkannya pada rekanan. Sedangkan surat suara yang rusak akan dimusnahkan atau dibakar.
Dijelaskan, jumlah surat suara ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2,5 persen untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta sebanyak 2000 lembar surat suara sebagai cadangan.
“Untuk Kabupaten Malang sendiri telah memiliki 3.672 TPS yang tersebar di 33 kecamatan,” kata dia. Selain surat suara yang sudah didistribusikan, lanjut Santoko, KPU juga sudah mengirim logistik. Seperti template untuk penyandang cacat tuna netra dan sejumlah formulir pemilihan, sehingga pada hari H pencoblosan Pemilihan Bupati (Pilbup) sudah terdapat di masing-masing TPS.  [cyn]

Tags: