Krishna Syarif: BPJAMSOSTEK Gencar Sosialisasi Manfaat Peserta

Konferensi Pers BPJAMSOSTEK di Hotel Vasa Surabaya, Selasa (10/3).

Surabaya, Bhirawa
BPJAMSOSTEK gencar melakukan sosialisasi PP Nomer 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Meski manfaat naik, iuran kepada pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK tetap sama.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif memaparkan manfaat naiknya dua program tersebut. Menurut Khrisna manfaat di program JKK telah lengkap. Dengan adanya PP ini, manfaatnya semakin baik dan meningkat.
“Antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh,” kata Khrisna saat Konferensi Pers di Hotel Vasa Surabaya, Selasa (10/3).
Khrisna menjelaskan untuk biaya transportasi bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja juga meningkat. Rinciannya yaitu untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta. Untuk angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan untuk angkutan udara menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya hanya Rp 2,5 juta.
Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan, lanjut Khrisna adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak peserta BPJAMSOSTEK lulus dari bangku kuliah.
Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,5 juta/orang setiap tahunnya dengan kurun waktu selama maksimal 8 tahun. Untuk jenjang SMP mendapat Rp 2 juta/orang setiap tahun selama kurun waktu maksimal 3 tahun.
Di jenjang SMA, mendapat Rp 3 juta/orang setiap tahun selama maksimal 3 tahun. Sedangkan di jenjang perguruan tinggi mendapat Rp 12 juta/orang per-tahun selama kurun waktu maksimal 5 tahun.
Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yakni dari Rp 12 juta menjadi Rp 174 juta. Hal ini, diharapkan BPJAMSOSTEK agar pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.
Kemudian, Khrisna juga menjabarkan pada program JKK. Pemerintah, sesuai PP terbaru akan menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per-kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.[geh]

Tags: