KTP-E Tercecer Kecil Kemungkinan Disalahgunakan

Foto Ilustrasi

Kasus Kartu Tanpa Penduduk elektronik (KTP-e) yang tercecer di beberapa tempat, kecil kemungkinan disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu 2019. Bisa saja mengait-ngaitkan hal yang dianggap bukan menjadi potensi kecurangan dan sebagainya. Walaupun itu kami yakin tidak, karena ada tanda-tanda khusus mana KTP-e yang asli mana yang palsu.
Kalau menggunakan KTP-e, tinggal mencocokan saja karena ada di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki KPU.
Karena itu, sulit menggunakan KTP-e untuk memilih di tempat yang tidak sesuai dengan domisili dan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU.
Itu sudah alat kontrol yang menurut kami sudah sangat baik, karena itu mencoklit dan sudah berapa lama ini dicocokkan terus antara data yang ada di Kemendagri dan yang ada di KPU.
Tidak mungkin pemerintah mengadakan alat pembaca keaslian KTP-e di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya lebih dari 800 ribu karena akan menghabiskan banyak biaya.
Bbasis pengecekan KTP didasari atas aturan di dalam UU Pemilu yaitu pemilih harus terdaftar dalam DPT sesuai tempat tinggal dan petugas TPS pasti mengenali setiap pemilih.
Di UU kan berbasis tempatnya, jadi kalau dia punya KTP di kelurahan A, kecamatan B, kabupaten C, dia hanya bisa memilih di sana, tidak bisa di daerah X Y Z.
Saya menyakini di tingkar Kemendagri khususnya Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sudah terkontrol, namun tidak diketahui kalau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Walaupun ini sudah di luar kendali Kemendagri dengan adanya otonomi daerah dan menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Namun, saya tetap meminta Pemda dan Kemendagri mengawasi secara sungguh-sungguh peredaran KTP-e apalagi kalau terindikasi ada yang diperjualbelikan.

Zainuddin Amali
Ketua Komisi II DPR RI

Tags: