Lagi, Satreskoba Polres Situbondo Amankan Pengedar Ratusan Pil Trex

Jajaran Satreskoba Polres Situbondo saat mengamankan pemilik pil trex kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Satuan Reskoba Polres Situbondo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situbondo, Kamis (18/1) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan satu tersangka berinisial EP (28) warga Situbondo. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil trex, 2 bungkus bekas rokok yang diduga sebagai tempat menyimpan pil trex.

“Kami juga berhasil menyita ang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan pil trex dan 1 unit motor,” tutur Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.

Lutfi mengungkapkan tim Opsnal Satreskoba berhasil mengendus peredaran pil trex yang dilakukan tersangka EP berkat adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex tersebut.

Tersangka diamankan dipinggir jalan Kelurahan Patokan, Situbondo. Saat diperiksa ditemukan barang bukti pil trex. Tidak hanya itu, tim Opsnal Satreskoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka namun tidak berhasil menemukan barang bukti Okerbaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” ucap Lutfi.

Lebih lanjut Luthfi mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta” terangnya.

Sementara Itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa di Kabupaten Situbondo,” pungkas Kapolres Dwi.(awi.gat)

Tags: