Lagi, Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Libatkan Empat Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan di dampingi Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Jumali kepada awak media saat press release di Mapolres Madiun, Rabu (31/8). (sudarno/bhirawa).

Kab Madiun, Bhirawa.
Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun meringkus 4 orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kini mereka meringkuk di tahanan Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan di dampingi Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Jumali kepada awak media mengatakan, para tersangka merupakan hasil tangkapan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama satu bulan.

“Adapun hasilnya adalah, kita telah melakukan pengungkapan 4 kasus dengan 4 tersangka dengan jenis barang bukti 86 butir pil Thirexyphenidil, kemudian pil double L sejumlah 1157 butir dan sabu-sabu dengan jumlah 14,54 gram,” kata AKP Rudi Darmawan kepada awak media saat press release di Mapolres Madiun, Rabu (31/8).

Para tersangka tersebut, masing-masing berinisial kasus pil koplo yakni AS (27) warga Kecamatan Balerejo, ditangkap di rumah pada Sabtu (13/8/2022) jam 19.00, kemudian AA (20) warga Kecamatan Wonosari ditangkap di rumahnya Minggu (21/8/2022) pukul 14.00, dan tersangka PI (25) warga Kecamatan Wonoasri ditangkap di rumahnya pada 19 Agustus 2022 pukul 16.00.

Sedangkan tersangka kasus sabu-sabu berinisial ME (30) warga Kecamatan Gemarang. Ditangkap di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Rudi Darmawan, penangkapan para tersangka berdasarkan dari hasil informasi dari masyarakat yang didalami dan melalui penyelidikan. Untuk tersangka ME, modusnya, sabu-sabu disimpan di ban dalam sepeda motor yang disimpan di dalam kamarnya.

“Tersangka ME menyimpan sabu-sabu di ban dalam sepeda motor yang ditaruh di dalam kamarnya,”ungkap Kasat Resnarkoba.
Kepada petugas, tersangka ME mengaku baru satu kali ini bersentuhan dengan narkoba. Tersangka berdalih, barang haram tersebut merupakan milik teman sekolahnya dulu yang dititipkan kepadanya.

“Teman saya minta tolong, dia ada masalah sedikit bilang ke saya, saya disuruh istilahnya suruh bengker gitu, teman saya sekolah dulu terus baru kenal lagi sekitar 1 tahun yang lalu baru ketemu lagi,”kata ME.

Meski begitu, petugas tetap membawa ME, karena hasil tes urine-nya positif. “Jadi waktu kita tangkap itu pengakuannya dia hanya dititipi, tetapi ternyata dia juga pengguna. Jjadi ketika kita lakukan tes urine dia positif, makanya masih kita dalami dan kita lidik,” terang AKP Rudi seraya menambahkan, “Dari 4 tersangka, masih ada satu tersangka lain berjuluk Warwer yang statusnya masih buron. Saat ini dalam pengejaran,” jelasnya. (dar.hel).

Tags: