Legawa Hasil Pemilu

Coblosan Pemilu serentak (Pilpres dan Pemilu Legislatif) sudah selesai. Pada beberapa daerah turun hujan mengiringi coblosan, menyebabkan tingkat partisipasi kehadiran di TPS tidak memenuhi target nasional (di atas 82%). Sudah banyak kritisi dinyatakan untuk menjaga netralitas Pemilu (dan Pilpres) 2024. Termasuk merenteng ke-tidak jurdil-an Pemilu. Sehingga diperlukan “wasit” dan penyelenggara Pemilu yang bersih dan kemuliaan integritas. Namun diharapkan, semua kalangan menerima legawa hasil coblosan.

Hasil coblosan Pemilu, biasanya tidak selesai pada pengumuman KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang perolehan suara. Sudah lazim, ditempuh melalui proses pengadilan pada MK (Mahkamah Konstitusi). Namun sudah bisa dipastikan, satu anggota hakim konstitusi, tidak akan turut dalam majelis. Karena dihukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Maka jumlah “wasit” hakim MK tersisa 8 orang. Berpotensi draw dalam pengambilan keputusan, jika terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Semusim Pemilu yang lalu, hasil coblosan serentak Pilpres, coblosan DPD, serta DPR dan DPRD, yang digelar 17 April 2019, juga bermuara akhir pada MK. Untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, sidang digelar 27 Juni 2019. Hasilnya, MK menyatakn menolak seluruh permohonan, yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02 (Prabowo – Sandi). MK juga menolak dalil pemohon tentang adanya “keanehan” dalam sistem perhitungan hasil coblosan Pilpres, DPR-RI, dan DPD.

Yang dipersoalkan adalah, hasil coblosan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) jauh lebih kecil dibanding Pilpres. Majelis MK menolak, dengan pertimbangan, keniscayaan terdapat perbedaan hasil coblosan DPD, karena banyak gambar calon yang dipampang dalam surat suara. Bisa puluhan gambar calon. Sedang gambar Paslon Pilpres, hanya dua. Lebih lagi, berdasar catatan KPU, angka suara tidak sah pada pemilihan DPD mencapai 24%. Sedangkan suara tidak sah pada Pilpres hanya sebanyak 2%.

Tidak mudah dapat menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD, harus melalui beberapa “saringan.” Saringan awal oleh parpol, menentukan nomor urut. Biasanya, nomor cukup penting, bagai peringkat kompetensi berdasar penilaian parpol. Tetapi saringan paling tak terduga, adalah domain rakyat melalui coblosan Pemilu legislatif. Sering terjadi, nomor urut teratas (1, dan 2) tidak memperoleh dukungan. Sehingga yang dilantik sebagai anggota legislatif adalah peraih suara terbanyak dalam coblosan.

Perolehan kursi (milik parpol), dan caleg yang akan dilantik menjadi anggota DPR, ditentukan berdasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Cara penentuan caleg terpilih juga telah diatur dalam pasal 420, dikenal sebagai metode Sainte-Lague. Metode ini sama dengan pemilu parlemen di Amerika Serikat (dengan sebutan Webster, nama senator dalam Pemilu tahun 1842). Juga sama persis dengan perhitungan perolehan kursi parlemen pada Pemilu di Perancis.

Rakyat benar-benar menjadi penentu keterpilihan dalam Pemilu Legislatif. Walau konon, terdapat bisik-bisik, perolehan kursi bisa pula “di-nego” dengan KPU Daerah. Sehingga banyak cerita, Caleg kehilangan banyak suara, karena “dicuri.” Rekan satu parpol satu Dapil. Bisa pula “dicuri” parpol lain. Maka setiap Caleg seyogianya mengawal perolehan suara di tiap TPS, melalui kontrol (pengamanan) formulir Model C. Di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara setiap Caleg dan partai politik.

Tetapi biasanya, akhir Pemilu bukan selesai pada penetapan KPU Melainkan menunggu penetapan MK (Mahkamah Konstitusi). Walau tidak mudah mengajukan gugatan sengketa Pilkada pada MK. Terdapat persyaratan selisih suara yang sangat tipis. Jika selisih perolehan suara paslon (pasangan calon) lebih dari 3%, tidak dapat diajukan ke MK.

——— 000 ———

Rate this article!
Legawa Hasil Pemilu,5 / 5 ( 1votes )
Tags: