Majelis Ulama Indonesia Anggap Golput Perbuatan Tak Bijak

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Kholil Dahlan saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu siang (27/03). [Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Sikap Golput pada pemilu 2019, dinilai oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH Kholil Dahlan, merupakan sikap yang tidak bijaksana. Hal ini karena MUI telah mengeluarkan fatwa yang didasari dengan kondisi dan situasi tahapan pemilu yang sudah sesuai dengan hukum syariah.
“Berdasarkan fatwa MUI, Golput termasuk perbuatan yang tidak bijak. Karena kondisi situasi pemilihan yang ada di Indonesia tidak bertentangan dengan hukum syariah,” ujar KH Kholil Dahlan saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (27/03).
KH Kholil Dahlan menjelaskan, jika proses dan tujuan Pemilu tidak melanggar hukum syariah, maka fatwa MUI secara otomatis wajib dipatuhi.
“Fatwa itu kan sejak 2014 sudah ada,” tandasnya.
Bahkan sejak adanya MUI pertama kali, lanjutnya, tepatnya pada saat era pemerintahan Presiden Soeharto, MUI sudah mengeluarkan fatwa soal Pemilu.
“Pimpinan MUI jaman itu mengeluarkan fatwa bahwa golput itu haram, kalau dilihat dari situasi dan kondisi ketika orang-orang menyelenggarakan Pemilu, karena Pemilu di Indonesia secara perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum syariah,” terangnya.
Fatwa tersebut, lanjut Ketua MUI Jombang, bisa berlangsung selamanya dengan catatan jika situasi dan kondisi serta proses terjadinya Pemilu masih sama dengan saat dikeluarkannya fatwa, artinya, selama tidak bertentangan dengan hukum syariah.
“Kalau prosesnya bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka fatwa itu tidak berlaku. Dan untuk saat ini, semua proses tahapan Pemilu tidak bertentangan dengan syariah,” tambahnya lagi.
Oleh karenanya, ia menghimbau agar masyarakat tidak golput dan tetap menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 nanti. Lebih lanjut, ia menambahkan, jika memang masyarakat tidak merasakan kecocokan pada figur Calon Presiden (Capres), maka masyarakat dapat memilih figur Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Kalau gak cocok sama calon presidennya, maka kita bisa niat nyoblos mengikuti mencalonkan wakil presidennya,” pungkasnya.[rif]

Tags: