Membangun Website Instansi Pemerintah

Oleh :
Retno Y Widayaningsih
Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk menginformasikan seluruh informasi yang dikuasainya kepada masyarakat. Instansi pemerintah merupakan salah satu badan publik yang dimaksud dalam ketentuan ini.

Undang-undang ini juga mengamanatkan badan publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Website merupakan media penyebarluasan informasi yang mudah diakses, murah dan luas jangkauannya tidak terbatas tempat dan waktu. Adalah tepat bagi instansi pemerintah untuk memilih website sebagai media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membangun website diantaranya dari sisi teknis, tata kelola dan konten. Secara teknis perlu diputuskan apakah pembangunan website tersebut bisa dilakukan mandiri ataukah harus dikerjakan oleh pihak ketiga? Spesifikasi-spesifikasi teknis apa yang diperlukan, apakah website yang diinginkan hanya sekedar menyampaikan informasi, memerlukan umpan balik atau bahkan disiapkan agar bisa melakukan transaksi dan kolaborasi dengan aplikasi lain. Yang tidak kalah penting adalah di mana aplikasi tersebut nantinya akan ditempatkan? Apakah akan dititipkan pada jasa hosting swasta ataukah pada pusat data resmi pemerintah.

Dari sisi tata kelola, keberadaan website pemerintah akan terjamin keberlangsungannya apabila ada kebijakan yang mendukung. Pada tingkatan perangkat daerah, paling tidak diperlukan keputusan kepala perangkat daerah tentang tim pengelola website. Siapa saja yang ditugaskan untuk mengelola website ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Agar semua anggota tim dapat bekerja optimal sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, maka harus disusun SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan website. Yang sering kita jumpai saat ini adalah instansi pemerintah berlomba-lomba membangun website tetapi tidak memikirkan keberlangsungan operasionalnya, utamanya adalah update konten.

Konten apa sajakah yang akan kita tampilkan pada website tersebut? Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada tiga jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta dan informasi yang wajib disediakan setiap saat.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala antara lain profil instansi, rencana kerja, laporan kinerja dan laporan keuangan. Informasi yang wajib diumumkan serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum seperti informasi tentang bencana alam (kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah), informasi tentang keadaan bencana non-alam (kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan), bencana sosial (kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror), jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan serta informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. Informasi yang harus disediakan setiap saat meliputi Daftar Informasi Publik, kebijakan, rencana strategis, agenda pimpinan, dan data statistik yang dikuasai. Penjelasan lebih rinci terkait ketentuan ini ada dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Memperhatikan hal-hal tersebut, kita jadi berpikir berapa banyak sumber daya yang kita perlukan untuk membangun sebuah website pemerintah. Apakah bisa instansi pemerintah dengan dukungan anggaran minim dan SDM terbatas bisa membangun dan mengoperasikan website dengan baik?

Ada solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan SDM dalam pengelolaan website yaitu dengan melibatkan institusi pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi setempat atau SMK. Kerja sama yang saling menguntungkan bisa dilakukan antara instansi pemerintah dengan institusi pendidikan. Institusi pendidikan memerlukan tempat bagi siswa atau mahasiswa untuk magang sedangkan instansi pemerintah memerlukan SDM yang cakap untuk mengoperasionalkan website. Semoga dengan adanya kerja sama ini kinerja website instansi pemerintah akan semakin baik dan siswa atau mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka miliki sesuai keahlian masing-masing.

——— *** ———-

Rate this article!
Tags: