Menilik Tata Kelola Perusahaan Sesuai Prinsip Islam

Siti Aisyah

Oleh :
Siti Aisyah
Penulis adalah Mahasiswi tingkat akhir Jurusan Akuntansi Syariah di STEI SEBI

Secara global, Industri Lembaga keuangan Syariah terus mencatat pertumbuhan yang kuat, dengan 20 bank teratas Islam mencatat pertumbuhan aset sebesar 16% dalam tiga tahun terakhir dan Arab Saudi muncul sebagai yang terbesar dipasar. 20 top bank Syariah memegang 57% dari total aset perbankan Syariah global dan terkonsentrasi di 7 (tujuh) core market perbankan Islam yang meliputi: Saudi Arabia, Kuwait, UEA, Bahrain, Qatar, Malaysia dan Turki.

Dengan semakin berkembangnya system keuangan islam dan praktiknya di pasar yang lebih kompleks dan canggih, Islamic Financial Instituion (IFI) atau dikenal juga dengan Lembaga keuangan islam, membutuhkan system tata kelola perusahaan islam (Islamic Corporate Governance) yang sehat dan efesien, seperti transparansi, prosedur operasional, Peraturan dan independensi dan kompetens.

Menurut (Endraswati, 2015) corporate governance dalam Islam adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk memenuhi tujuan perusahaan dengan melindungi kepentingan dan hak semua stakeholder dengan menggunakan konsep dasar pengambilan keputusan berdasarkan epistemologi sosial-ilmiah Islam yang didasarkan pada ketauhidan Allah.

Mekanisme yang membedakan antara perusahaan konvensional dan syariah adalah mekanisme pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perusahaan syariah didasarkan pada hukum Islam yaitu Al Qur’an dan Sunah Rasullullah saw, sedangkan perusahaan dengan corporate governance konvensional lebih menekankan kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Selain itu, empat karakteristik wajib rasul yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah menjadi sifat kepemimpinan dalam islam (arief, 2014).

Karena itu, empat karakteristik wajib rasul diuraikan dalam penerapan tata kelola perusahaan Islami yang didasarkan pada hukum dan hadis qur’an. Loredana, alexandru dan roxana (2016) menyatakan bahwa konsep tata kelola perusahaan dalam model Islami menjelaskan bahwa manajer dan auditor bekerja secara profesional, yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan pemegang saham dan aturan Allah.

Tata kelola perusahaan yang baik berkapasitas untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan menghindari konflik kepentingan. Pemangku kepentingan utama dalam bisnis Islam adalah Dewan Syariah, yang berfungsi sebagai dewan penasihat dan pengawas kepatuhan syariah, dan bertugas dengan tanggung jawab untuk memastikan bahwa manajemen perusahaan mematuhi prinsip-prinsip Syariah (Abdullah 2014).

Secara global Islamic corporate governance termasuk kedalam kategori Good corporate yang mengatur dan mengandalkan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya dalam rangka meningkatkan keberhasilan dan akuntanbilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika (Sutedi, 2011).

konsep Islamic corporate governance bertujuan untuk membatasi eksploitasi alam ataupun sosial yang dilakukan perusahaan. Dewasa ini, banyak perusahaan sadar bahwa kondisi keuangan (profit) saja tidak cukup utuk menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan melainkan perusahaan perlu juga untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan. Sebagai bukti nyata kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan diperlukan suatu pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun demikian praktik yang terjadi di lapangan masih sangat minim. Berdasarkan penelitian yang berjudul The State of Islamic Governance in Islamic Financial Institutions: Islamic Governance Index Karya Zulkifli Hasan and Mehmet Asutay (2019) yang menguji sejauh mana praktik tata kelola perusahaan Islam di lembaga keuangan syariah (Islamic Financial Institution) yang dilakukan dengan survei di Malaysia, Negara Kerjasama teluk (The Gulf Coopertion Council ) dan Inggris. Studi ini mengklasifikasikan dan memberi peringkat Lembaga Keuangan Islam (Islamic Financial Institution) ke dalam lima kategori, yaitu Praktik yang belum berkembang, Praktik yang baru muncul, Praktik yang ditingkatkan, Praktik yang baik dan Praktik terbaik. menjelaskan tata kelola perusahaan Islam secara keseluruhan di Malaysia, negara-negara GCC dan Inggris masih pada tingkat yang sangat minim.

Berdasarkan seluruh analisis penelitian dan pengamatan, penelitian ini menunjukkan bahwa sejauh mana praktik tata kelola perusahaan Islam sangat tergantung pada kerangka peraturan, pendekatan proaktif otoritas pengatur dan sikap positif manajemen Lembaga keuangan islam. Ketiga komponen ini merupakan faktor penentu untuk memastikan praktik tata kelola Islam yang lebih baik di Lembaga keuangan islam. praktik tata kelola perusahaan Islam yang sehat akan meningkatkan potensi peran keuangan Islam dalam berkontribusi terhadap reformasi perusahaan dan untuk menjaga keberlanjutannya.

Salah satu implikasi penting dalam jurnal ini adalah memberikan gambaran keadaan dan praktik tata kelola perusahaan yang sesuai prinsip islam di Lembaga keuangan islam.

———- *** ———–

Tags: