Menyorot Kontroversi Aturan PSE

Belakangan ini, aksi pemblokiran platform digital yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bagi yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah menuai kontroversi di tengah-tengah publik. Tindakan tersebut, sejatinya merupakan buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kenyataan itupun, kini menyita perhatian dan sorotan publik Tanah Air. Dan, tidak sedikit sebagian pihak menilai kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan lebih jauh, ada beberapa aturan dalam Perkominfo 20/2022 dinilai memiliki potensi melanggar hak privasi masyarakat. Seperti penghapusan konten sepihak, hingga pemberian akses akun privat ke negara. Alhasil, realitas itupun kini menjadi kekhawatiran publik yang dinilai sebagai upaya membungkaman ekspresi dan opini publik.

Memang jika tercermati secara detail mengacu pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, berpotensi bisa menghilangkan privasi masyarakat. Terlebih, menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo terdapat soal frasa “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” tidak memiliki definisi yang jelas, sehingga pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Untuk itu, ada baiknya ada diskusi dari elemen masyarakat dengan Kemenkominfo ihwal batasan akses ke platform tersebut, dan Kemenkominfo idealnya mampu mensosialisasikan regulasi dan tujuan PSE yang notabenenya sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Oleh sebab itu, ada baiknya Kemenkominfo mengubah sendiri aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo bisa berjalan lebih efektif. Sehingga, niatan baik pemerintah dengan mewajibkan pendaftaran PSE sebagai bentuk upaya semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik dan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel tidak dianggap sebagai upaya yang mengancam hak-hak sipil masyarakat.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: