Mulai 2 Mei, Penggunaan Seragam PNS Pemprov Berubah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Mulai 2 Mei nanti, penggunaan seragam kerja seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jatim bakal berubah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda.
“Sudah ada kepastian dan mulai 2 Mei penggunaan seragam PNS pemprov berubah. Nanti akan ada seragam baru berwarna bawahan gelap dan atasan putih tiap Rabu,” kata Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, Kamis (28/4).
Terkait penganggaran, kata dia, per PNS akan mendapat seragam melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2016, yakni sekitar Oktober mendatang. Tapi untuk sementara ini, menggunakan seragam milik masing-masing PNS karena mereka sebenarnya sudah punya.
Mengenai perubahan jadwal penggunaan pakaian dinas, Sukardi menjelaskan, pada Senin menggunakan PDH warna khaki, Selasa batik, Rabu kemeja putih, celana/rok warna hitam atau gelap, Kamis dan Jumat kembali menggunakan batik.
Saat ini pihaknya mulai menyosialisasikan penggunaan seragam ke sekitar 21 ribu orang PNS, ditambah empat ribuan orang pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Jatim.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM menambahkan terkait perubahan seragam dinas ini gubernur telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Isi dari pergub ini adalah menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda.
“Untuk pakaian dinas warna putih, bagi eselon II lengan panjang. Sementara untuk eselon III, IV dan staf serta pegawai honorer lengan pendek. Baju putihnya disarankan tidak dimasukkan ke celana,” kata Setiadjit.
Mengapa seragam batik sampai tiga kali ? Setiadjit menjelaskan tujuannya adalah untuk mendongkrak produksi batik di Jatim. “Dengan PNS memakai seragam batik hingga tiga hari, ini sangat efektif meningkatkan UMKM batik,” ungkapnya.
Mengenai baju linmas berwarna hijau, mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini mengatakan seragam ini akan digunakan pada acara-acara khusus seperti upacara linmas. Begitupula dengan seragam Korpri juga akan digunakan pada acara-acara tertentu.
“Pergub Nomor 16 Tahun 2016 ini tidak hanya berlaku bagi pemprov, tapi juga dianjurkan bisa diikuti di lingkungan kabupaten/kota. Telah kita sosialisasikan ke daerah, dan pada dasarnya mereka sudah ada yang menerapkannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Seragam Dinas PNS Kemendagri dan Pemda yang merupakan perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007, setelah sebelumnya diubah dengan Permendagri 68 Tahun 2015 dan Permendagri No 53 Tahun 2009 dijelaskan, pakaian dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas.
Pada peraturan tersebut juga tertuang bahwa untuk pakaian dinas pemerintah provinsi terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu warna khaki, kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap, serta batik/tenun/pakaian khas daerah.
Sedangkan, pakaian dinas pemerintah kabupaten/kota terdiri atas PDH yang terdiri dari PDH warna khaki, kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan batik/tenun/pakaian khas daerah. Model PDH batik/tenun/pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, dan estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah. [iib]

Tags: