Mulai Vaksinasi Anak

foto ilustrasi

Mempercepat vaksinasi dan pengobatan CoViD-19, menjadi mandatory (kewajiban) pemerintah. Tak terkecuali melindungi kesehatan anak melalui imunisasi kelompok usia 6 hingga 11 tahun. Pemerintah wajib mengupayakan pandemi bisa diselesaikan dalam waktu se-singkat singkatnya. Perluasan vaksinasi terhadap anak usia SD (Sekolah Dasar) bisa digencarkan untuk mencapai herd immunity. Terutama pada masa pembelajaran tatap muka seluruh sekolah.

Vaksinasi CoViD-19 usia SD, sekaligus membangun kekebalan pada seluruh anggota keluarga. Mulai kakek-nenek, sampai cucu, menjalani vaksinasi. Anak usia SD seluruh Indonesia di perkirakan sebanyak 22 juta anak. Sudah biasa, dan cukup berani menjalani imunisasi suntik (campak, DPT, dan Polio). Saran ahli, berkait Technical Advisory Group on Immunization (TAGI) sudah diperoleh. Antara lain dari IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) memberi “lampu hijau.”

IDAI merekomendasi vaksin CoViD-19, karena anak juga bisa tertular dari orang lain. Termasuk penularan pada saat pembelajaran tatap muka di sekolah, serta dari orang lain di tempat umum. Juga dari tamu yang berkunjung ke rumah. Faktanya, proporsi anak yang tertular di Indonesia mencapai 13%. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah memberikan izin emergency use authority (EUA, izin penggunaan darurat) vaksin CoViD-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

EUA oleh BPOM setelah dilakukan serangkaian uji klinis penggunaan vaksin CoViD-19 untuk anak. Hasilnya, aspek keamanan dan imonogenitas menunjuk angka 96%, dan efikasi mengikuti uji klinis sebelumnya yang mencapai 64%. Seluruhnya sesuai standar WHO (World Health Organization). Perluasan vaksinasi telah dilaksanakan terhadap remaja ABG (anak baru gede) usia 12 hingga 17 tahun. Khususnya membangun kekebalan pada tingkat keluarga. Remaja ABG seluruh Indonesia di perkirakan sebanyak 45 juta anak. Realitanya cukup berani disuntik.

Anak-anak usia SD akan lebih “jago” menjalani vaksinasi CoViD-19, diantar orangtua. Sehingga program sasaran akan lebih cepat dipenuhi dibanding vaksinasi orang dewasa. Akan lebih semarak manakala dilakukan di tempat Posyandu yang biasa melaksanakan imunisasi. Pemerintah melalui Satgas Penanganan CoViD-19, seyogianya bekerjasama Pemerintah Desa dan Kelurahan, untuk memaksimalkan capaian sasaran.

Segala daya (kewenangan, dan keuangan) wajib dikerahkan untuk menangani pandemi yang telah berlangsung selama 21 bulan. Imunisasi merupakan mandatory konstitusi, menjadi kewajiban pemerintah. Bahkan dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM). Tercantum dalam pembukaan konstitusi (yang sakral). Serta dikukuhkan UUD melalui pasal 28H ayat (1). Dinyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Secara lex specialist, vaksinasi tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 153, dinyatakan, “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata … untuk pengendalian penyakit menular ….” Terdapat frasa kata “aman, bermutu,” berarti wajib memenuhi berbagai peraturan. Termasuk UU tentang Jaminan Produk Halal.

Vaksin Sinovac wajib gratis, tanpa dipungut biaya. Tidak terdapat frasa kata “vaksin mandiri” dalam rangkaian penanganan pandemi. Dengan penambahan sasaran anak usia SD, maka target vaksinasi nasional CoViD-19, akan menjadi sebanyak 247 juta jiwa. Dibutuhkan vaksin sebanyak 494 juta dosis suntik. Saat ini telah dilakukan pada 84,5 juta jiwa telah disuntik dosis lengkap. Serta 131 juta jiwa disuntik vaksin dosis pertama.

Total vaksinasi telah mencapai 215,5 juta dosis (sekitar 43,5% sasaran target). Masih di perlukan kerja lebih keras menuntaskan vaksinasi dalam tempo sesingkat-singkatnya mewujudkan herd immunity.

——— 000 ———

Rate this article!
Mulai Vaksinasi Anak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: