Pansus II DPRD Trenggalek Perlu Bahas Kembali Ranperda PPKD

Trenggalek, Bhirawa.
Belum bisa dibilang selesai dikarenakan ada inventarisir masalah (dim), pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (PPKD) mestinya sudah final akan tetapi masih perlu dilakukan harmonisasi.

Sedangkan daftar inventarisir masalah tersebut berupa penambahan empat pasal dari usulan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek dan dari Bagian Hukum. Mengenai pembahasan Ranperda tersebut dilakukan Pansus II dengan tim asistensi pemerintah daerah bertempat di aula rapat gedung DPRD Trenggalek.

Dijelaskan Ketua Pansus II Alwi Burhanuddin setelah mengikuti rapat ,Perihal pembahasan terkait Ranperda PPKD itu sudah final, akan tetapi masih menyisakan dim yang nantinya perlu dibahas kembali pada rapat berikutnya.
Dengan demikian progres pembahasan Ranperda PPKD saat ini sudah pada pasal terakhir.

“Meski demikian, hasil dari pembahasan masih menyisakan daftar inventaris masalah yang akan kembali dibahas pada rapat berikutnya,” tutur Alwi Jumat (25/3/2022).

Pasal yang dibahas pada hari ini mulai dari ayat 160 hingga ayat 208. Dari semua pasal sudah dibahas didalam Pansus, sedangkan tentang daftar inventaris masalah telah tercatat pada notulen rapat.

“Dalam dim itu ada dua yang ditambahkan diantaranya dua pasal dari pansus sedangkan yang dua pasal dari bagian hukum, jadi semuanya ada penambahan empat pasal,” terang Alwi.

Penambahan pasal tersebut disampaikan Alwi tentang norma aspirasi dan masalah transaksional keuangan pada anggaran non tunai. Karena Ranperda ini kedepannya akan mengatur alur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Trenggalek.

Intinya dari beberapa pembahasan pansus II tentang Ranperda PPKD telah selesai. Selanjutnya permasalahan yang ada akan dibahas di dalam rapat harmonisasi untuk menuju finalisasi.

“Setelah pembahasan ini akan dilakukan finalisasi, namun sebelumnya akan ada harmonisasi permasalahan yang menjadi atensi pansus II,” tutupnya. (wek.hel)

Tags: