Partisipasi Masyarakat, Wujud Tegaknya Demokrasi

Oleh:
Hafid Hamsah, S.E., M.SM.
Akademisi/Pengurus MD Kahmi Lamongan

Pesta demokrasi di tahun 2024 akan menjadi ajang masyarakat menentukan pemimpin dan wakil rakyatnya. Meski masih di awal tahun 2023 hiruk – pikuk pemilihan umum sudah sangat terasa, hal itu ditandai dengan adanya deklarasi para bakal calon presiden dari partai politik pengusung. Sirkulasi kepemimpinan harus tetap dilaksanakan agar tidak menunda semua tugas dan kepentingan rakyat. Artinya memilih pemimpin adalah hasrat dan kepentingan kita semua, bukan hanya partai politik, dan bukan hanya pemerintah.

Tahapan – tahapan pemilu telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, dari tataran yang paling bawah ditingkat Desa. Dalam proses pelaksanaan pemilu, partisipasi masyarakat sangat penting sekali untuk menegakkan demokrasi yang bersih dan jujur. Pemilihan umum yang demokratis adalah tentang hasrat manusia, dan satu hasrat yang dimiliki semua orang adalah hasrat untuk menggapai kehidupan yang teratur, ini adalah cara sebagai negara demokrasi untuk memastikan bahwa tatanan kehidupan ini akan berjalan dengan baik.

Meskipun lembaga pengawasan yang telah dibentuk Badan Pengawas Pemilu sudah sampai ditingkat Kecamatan (Panwascam) dan Desa (PKD), peran masyarakat sangat menentukan didalam proses dan pelaksanaan pemilu. Memang, seperti yang dikatakan filsuf Yuval Noah Harari bahwa, pemilihan bukanlah metode untuk menemukan kebenaran. Pemilu adalah metode untuk mencapai kompromi damai antara keinginan yang berbeda dari orang yang berbeda. Kita mungkin menemukan politisi atau pejabat yang tidak kompeten dan bahkan tidak amanah, dan boleh jadi yang lain mungkin berpikir persis sama dengan kita. Namun, kita tetap ingin mencapai kompromi damai dan demokratis, oleh karenanya pemilu adalah satu – satunya cara yang ‘terbaik’.

Seperti yang dikatakan oleh Churchill mantan Perdana Menteri Inggris ‘bahwa demokrasi adalah sistem yang buruk kecuali yang lainnya yang pernah ada’. Artinya kita tidak mempunyai pilihan yang lain yang lebih baik bahkan yang pernah ada di dunia. Namun demokrasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa peran aktif rakyat yang cerdas termasuk keputusan datang ke TPS untuk memilih.

Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa tugas dari Badan Pengawas Pemilu adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Karena pemilihan umum adalah metode untuk mencapai kompromi tentang keinginan kita, di TPS orang tidak bertanya “apa kebenarannya?”, mereka ditanya “apa yang kamu inginkan?”, itu sebabnya semua warga negara memiliki hak suara yang sama. Saat mencari kebenaran, pendapat orang yang berbeda memiliki bobot yang berbeda. Tetapi ketika datang ke keinginan, semua orang harus diperlakukan sama.

Dengan demikian, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu agar proses pemilu berjalan dengan baik, maka ada beberapa elemen yang harus bersama – sama bergandengan tangan demi tegaknya demokrasi, yang pertama Tokoh Masyarakat Desa, Alim Ulama Desa, dan Mahasiswa atau Kaum Terdidik.

Tokoh masyarakat mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi dan nasehat untuk para masyarakat. Namun, pertanyaan penting adalah mengapa kedatangan pemilih ke TPS signifikan?. Pertama, biaya operasional pemilu sangat tinggi dan itu berasal dari uang rakyat dan untuk rakyat. Kedua, untuk mendapatkan kualitas pemimpin yang baik diperlukan partisipasi rakyat yang cerdas. Ketiga, kesempatan untuk menentukan pemimpin hanya bisa dilakukan 5 tahun sekali, maka jangan sampai kesempatan ini disia – siakan. Apatisme pemilih bukan solusi atas keburukan sistem demokrasi justru sebaliknya kontrol rakyat (salah satunya melalui pemilu) sangat menentukan.

Bagaimana hal – hal menjadi lebih baik?. Saya percaya bahwa perubahan tidak akan pernah terjadi kecuali dengan kita memilih. Terlepas dari semua tantangan yang kita hadapi dalam masyarakat ini, terlepas dari semua kekacauan demokrasi yang kita lihat di televisi dan di media. Pemilu berfungsi sebagai forum untuk diskusi masalah publik dan memfasilitasi pengungkapan pendapat publik. Pemilihan dengan demikian memberikan pendidikan politik bagi warga negara dan memastikan bahwa respon pemerintah dilakukan secara demokratis terhadap kehendak rakyat.

Selain itu, pemilihan adalah upaya untuk melayani tujuan dan aktualisasi diri dengan menegaskan nilai dan martabat warga negara sebagai manusia. Apapun kebutuhan lain yang mungkin dimiliki pemilih, partisipasi dalam pemilu berfungsi untuk memperkuat harga diri kita. Pemilihan memberi orang kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mengekspresikan keberpihakan kita. Tidak masalah di mana kita tinggal, jika kita ingin melestarikan demokrasi, maka partisipasi aktif masyarakat sangatlah krusial. Demokrasi ini milik kita.

———– *** ————

Tags: