Pecahkan Rekor Program Restorative Justice Kejagung

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat Launching Aplikasi Terintegrasi Kejati Jatim, Rabu (15/6). Ist

Apresiasi Pendirian 169 Rumah RJ Kejati Jatim
Kejati Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi pendirian rumah restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran. Sampai saat ini, terhitung sudah ada sebanyak 169 rumah restorative justice yang berdiri di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim.
“Jumlah rumah restorative justice oleh Kejati Jatim beserta jajaran ini terbanyak dan rangking pertama di Indonesia. Terima kasih Ibu Kajati Jatim atas support dari Kejati Jatim,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Launching Aplikasi Terintegrasi Kejati Jatim, Rabu (15/6).
Pihaknya menyampaikan terima kasih atas aplikasi dan inovasi yang dilakukan Kejati Jatim beserta Kejari jajaran. Sehingga sampai saat ini sudah ada 169 rumah RJ yang ada di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim. Langkah nyata Kejati Jatim beserta Kejari jajaran patut diapresiasi.
Rumah restorative justice ini, sambung Khofifah, akan menjadi bagian dan harapan baru bagi mayasrakat. Khususnya dalam hal transparansi proses hukum. Sehingga dengan adanya rumah restorative justice itu segala proses hukum bisa lebih dekat, lebih cepat dan lebih murah. “Kami dari Pemprov Jatim mengapresiasi dan terima kasih atas inisiasi Kejati Jatim beserta jajarannya. Tentunya kami akan full support untuk Kejati Jatim,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, Gubernur Jatim juga mengapresiasi inovasi Aplikasi Terintegrasi Kejati Jatim. Menurutnya, inovasi tersebut ada format percepatan dan transparansi yang harus dihadapi institusi. Sebab hal itu menjadi bagian penting, terutama dalam memberikan kepercayaan kepada investor yang melihat kemudahan dan sinergitas dalam proses birokrasi.
“Kami dari Pemprov Jatim berharap akan ada banyak investasi yang masuk ke Jatim. Hal itu dikarenakan adanya kemudahan (birokrasi, red) yang dibangun Kejati Jatim,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Gubernur Jatim. Menurutnya, apresiasi tersebut merupakan semangat dan motivasi bagi Kejati Jatim beserta Kejari jajaran dalam meningkatkan kinerja serta menciptakan inovasi-inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dalam bidang hukum. “Terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Ibu Gubernur Jatim. Apresiasi ini merupakan motivasi kami untuk menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
Dari 169 rumah RJ yang ada di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim, sambung Mia, hingga saat ini terhitung sudah ada 60 perkara di seluruh Jatim yang diselesaikan lewat program RJ. Sehingga jumlah tersebut menempati rangking pertama rumah restorative justice terbanyak di Indonesia.
“Ini artinya respon dari Kejaksaan Negeri di Jawa Timur sangat bagus. Begitu juga support dan respon positif yang diberikan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam program ini sungguh sangat baik,” tandasnya. [bed.wwn]

Tags: