Pemkab Pamekasan Bentuk Tim Pantau Tata Niaga Tembakau

Foto: ilustrasi

Pamekasan, Bhirawa
Pemkab Pamekasan, Jatim membentuk tim pemantau tata niaga tembakau guna mengawasi pelaksanaan jual beli tembakau pada musim panen tembakau kali ini.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Bambang Edy Suprapto di Pamekasan, Kamis, tim pemantau tata niaga tembakau itu, gabungan dari unsur pemerintah, pegiat lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan paguyuban petani tembakau Pamekasan.
“Tim ini bertugas melakukan pemantauan tentang praktik jual beli tembakau di berbagai pabrikan dan pedagang perorangan di Pamekasan,” ujar Bambang, Kamis (24/8).
Ia menjelaskan, pembentukan tim pemantau tata niaga tembakau itu, juga sebagai bentuk pelaksanaan dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Dalam perda itu, sambung Bambang, ada beberapa ketentuan larangan yang harus dipatuhi perusahaan yang hendak membeli tembakau Madura di Kabupaten Pamekasan.
Antara lain, larangan mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari 1 kilogram, serta larangan memotong berat jenis tikar pembungkus tembakau lebih dari 2 kilogram. “Ini beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Perda tentang Penatausahaan Tembakau Madura untuk pengusaha dan pabrikan tembakau di Pamekasan ini,” ucap Bambang.
Sedangkan ketentuan untuk petani sebagaimana diatur dalam Perda itu, adalah larangan bagi petani tembakau Madura, mencampur dengan tembakau Jawa.
Ketentuan ini, sambung dia, dimaksudkan untuk menjaga kualitas tembakau Madura tetap bagus. “Jika ditemukan ada oknum petani, ataupun pedagang tembakau yang memasukkan tembakau Jawa ke Pamekasan ini, maka mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam perda tersebut,” katanya, menerangkan.
Pembentukan tim pemantau tata niaga tembakau oleh pemkab melalui Disperindag Pamekasan, menurut Bambang, dimaksudkan untuk memaksimalkan penerapan Perda Tata Niaga Tembakau di lapangan.
“Makanya kami membentuk tim pemantau, untuk memaksimal pelaksanaan perda tersebut, dan ini tentunya untuk kebaikan bersama, baik petani tembakau, maupun pedagang atau pabrikan,” kata Bambang, menambahkan. [ant]

Tags: