Pemkab Malang Izinkan Beroperasi Lima Wisata Pantai

Wakil Administratur KPH Malang Timur Perum Perhutani Malang Hermawan, saat memberikan pengarahan kepada penjaga wisata pantai, di kantin area Kantor KPH Malang, Jalan Cipto, Kota Malang

Pemkab Malang, Bhirawa
Masa Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang, terdapat 35 tempat wisata boleh membuka kembali tempat wisata. Dari sekian tempat wisata itu, yang telah mendapatkan Quick Response (QR) Code, ada lima tempat wisata, yang dikelola Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Malang. Seperti Pantai Regent, Pantai Bangsong Teluk Asmara (BTA), Pantai Goa Cina, Pantai Watu Leter dan Bumi Perkemahan (Buper) Bedengan.

Menurut, Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Malang Timur Perum Perhutani KPH Malang Hermawan, Selasa (9/11), kepada wartawan, tempat wisata yang dikelola KPH Malang tidak kesemuanya diberikan izin untuk beroperasi, namun hanya lima tempat wisata.

Sedangkan QR Code yang mengeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang. “Prinsipnya secara umum, pihaknya mengikuti kebijakan dan aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait kelonggaran yang memperbolehkan tempat wisata dapat kembali beroperasi,” ujarnya.

Kelonggaran membuka tempat wisata pada Level 2 PPKM di Kabupaten Malang, lanjut dia, juga telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 188.45/628/KEP/35.07.013/2021. Dan secara khusus terkait dibolehkannya tempat wisata kembali beroperasi, juga telah tercantum dalam Surat Disparbud Kabupaten Malang Nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang Pembukaan Tempat Wisata. Sehingga dengan adanya SK Bupati Malang dan surat dari Disparbud, maka secara umum tempat wisata yang berada dalam kewenangan Perum Perhutani KPH Malang sudah siap untuk beroperasi kembali.

“Memang pada sisi lain, ada beberapa aturan dan regulasi yang harus dilakukan. Salah satunya terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sehingga masih ada hal yang harus dilakukan penyesuaian,” kata Hermawan.

Ditegaskan, jika tidak semua tempat wisata yang ada di Kabupaten Malang bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi. Karena terkendala pada konektivitas jaringan internet. Sementara, jika terkait kesiapan untuk beroperasi tempat wisata yang dikelola KPH Malang, kesiapan sudah 90 persen. Dan saat ini tinggal aplikasi PeduliLindungi, karena aplikasi itu bukan pihaknya yang menyediakan. Sehingga pada prinsipnya kita mematuhi aturannya dulu, terutama protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, kata Hermawan, untuk persiapan yang sudah kita siapakan seperti kelengkapan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang prokes, termasuk untuk membatasi batas maksimal pengunjung sebesar 25 persen dari total pengunjung. “Pengunjung wisata yang akan berwisata di wisata pantai yang kita kelola, sudah kita siapkan buku tamu, hal ini untuk membatasi jumlah pengunjung. Dan kalau pengunjung sudah sampai 25 persen, maka pengunjung lainnya yang akan masuk kita suruh tunggu,” paparnya.[cyn]

Tags: