Pemkab Pasuruan Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H

Yudha Triwidya Sasongko – Sekda Kabupaten Pasuruan. [bhirawa/hilmi husain]

Pemkab Pasuruan, Bhirawa.
Selama bulan puasa Ramadan 1445 H, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan diatur ulang. Hal itu merajuk pada tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada Senin-Jumat dimulai pukul 07.30 sampai pukul 14.30. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00.

Sedangkan, untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada Senin-Kamis dimulai pada 07.30-13.30. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 serta Sabtu dimulai pukul 07.30-12.00.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menyampaikan aturan jam kerja yang telah ditentukan tersebut mulai diberlakukan sejak, Rabu (13/3/2024) sampai hari terakhir bekerja sebelum libur lebaran Idul Fitri 1445 H.

“Per hari ini atau 13 Maret 2024, jam kerja ASN di Bulan Ramadan 1445 H diberlakukan. Dan nanti sampai selesai menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Yudha Triwidya Sasongko, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, bila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu. Dalam menghormati bulan Ramadan, seluruh pegawai laki-laki yang beragama Islam diminta untuk menggunakan songkok.

Sedangkan, untuk karyawati (karyawan perempuan) yang beragama Islam, agar mengenakan jilbab atau kerudung. Khusus untuk Jumat, ketentuan pakaian pegawai laki – laki yang beragama Islam menggunakan baju Taqwa, sarung, kopyah, dan bersepatu. Sedangkan, pegawai perempuan menggunakan busana muslim.

“Ini bisa langsung ditindaklanjuti bagi pegawai laki-laki muslim memakai songkok dan perempuan mengenakan kerudung atau hijab,” papar Yudha Triwidya Sasongko. [hil.dre]

Tags: