Pemkot Mojokerto Janjikan DBHCHT Untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Wirausaha Rentan

Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro

Kota Mojokerto,Bhirawa
Sebuah angin segar telah berhembus dari Pemerintah Kota Mojokerto untuk kalangan Wirausaha yang ada di wilayah Kota Onde- onde ini, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) yang diterima tahun ini, bakal diperuntukan BPJS Ketenagakerjaan bagi ?irausaha yang rentan.

Hal ini sebagai wujud Pemkot serius berupaya memberikan jaminan sosial bagi warganya. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC)

Sebagaimana disampaikan, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro Selasa 23/4/24. Jika pada tahun 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.

“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” terangnya

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi ini adalah para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp 2.810.000,00 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.

Lebih lanjut Mas Pj menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto.

“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag,” imbuhnya.

Agar tepat sasaran, Pemkot tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,”pungkasnya.(min.bb)

Tags: