Pemkot Surabaya Siap Ambil Alih Pengelolaan SMK

SMA dan SMKPemkot Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan siap mengelola sendiri  pendidikan menengah utamanya Sekolah Menengah Kejurauan(SMK), bila gugatan atas UU 23/2014 dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Tri Rismaharini menuturkan, begitu gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)  terhadap UU No 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi selesai, pihaknya akan langsung mengambil alih sendiri pengelolaan sekolah SMK.
“Saya sudah berbicara langsung dengan Pak Iksan (Kepala Dinas Pendidikan), bahwa saya akan kelola sendiri jika dikabulkan oleh MK” ujar Tri Rismaharini, Senin (27/6) malam kepada wartawan.
Menurut Risma, rencana pengambil alihan pengelolaan SMK bukan tanpa alasan. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) menilai, siswa sekolah menengah kejuruan merupakan ladang bagi anak didik yang ada di Surabaya.
“Kita tekankan ke siswa SMK karena itu ladang bagi anak didik kita,” jelasnya. Selain secara langsung mengambil pengelolaan sekolah SMK, Risma mengaku juga telah berbicara dengan Wakil Menteri Perdagangan Jerman. Dirinya meminta agar membantu meningkatkan SDM siswa SMK yang ada di Surabaya.
“Mereka siap membantu kita,” tukasnya. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya tengah menanti hasil sidang gugatan ke MK terkait uji materi rencana pemgambil alihan sekolah SMK oleh provinsi Jatim.
Bahkan Wali Kota memberikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Wali Kota Tri Rismaharini tidak bersaksi sendirian. Tetapi bersama Dewan Pendidikan Kota Surabaya. Juga perwakilan guru, perwakilan wali murid dan ahli pendidikan.
Gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi, kini memasuki babak baru.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mengatakan, dalam persidangan diserahkan bukti tertulis dan penyampaian kesaksian lisan. Adapun bukti tertulis itu terdiri dari dokumen jumlah siswa yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan arsip foto anak-anak yang sudah dilakukan. [dre]

Tags: