Pendaftaran Sudah Diperpanjang, 13 Daerah Tetap Calon Tunggal

Surabaya, Bhirawa
KPU RI telah memperpanjang masa pendaftaran di 13 daerah pilkada 2018 yang hingga pendaftaran ditutup, hanya ada satu pasangan calon. Perpanjangan itu dibuka mulai 14-16 Januari. Namun hingga pendaftaran ditutup, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar alias mereka tetap calon tunggal.
Komisioner KPU RI sekaligus Ketua Tim Help Desk Pilkada 2018 Ilham Saputra, mengungkapkan sebetulnya ada pasangan calon yang mendaftar di hari terakhir di Kabupaten Mamasa dan Puncak Jaya, namun ditolak karena kurang syarat dukungan.
“(Dari) Mamasa ada yang mendaftar, namun ditolak karena kurang dukungan. Sementara Puncak Jaya, menurut informasi Puncak Jaya sebenarnya tidak paslon tunggal. Namun ada masalah (kurang) dukungan,” ungkap Ilham dikonfirmasi, Kamis (18/1).
Ilham mengatakan sampai hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran di 13 daerah tersebut tidak ada penambahan pasangan calon. Sehingga dipastikan 13 daerah tersebut akan ada kontestasi calon yang melawan kotak kosong.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim Mohammad Arbiyanto menegaskan sesuai aturan PKPU RI, jika hanya ada calon tunggal maka butuh perpanjangan. Jika belum ada juga calon lain maka calon akan melawan bumbung kosong.
”Kita sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat juditial review yang menegaskan jika sudah dilakukan perpanjangan, namun tidak ada calon lain maka musuhnya tentunya bumbung kosong,”tegasnya.
Namun dengan catatan, KPU harus membuat laporan sungguh-sungguh terkait tidak adanya calon lain. Setelah itu, tetap dilakukan pencoblosan dengan dua kotak yang satu ada fotonya, dan satunya gambar kosong. ”Silakan masyarakat memilih yang mana,”ungkapnya. [cty]
13 Daerah Yang Berpotensi Calon Tunggal
No Daerah
1. Prabumulih
2. Lebak
3. Tangerang
4. Kota Tangerang
5. Kabupaten Pasuruan
6. Karanganyar
7. Enrekang
8. Minahasa Tenggara
9. Tapin
10. Puncak
11. Mamasa
12. Jayawijaya
13. Padang Lawas Utara

Tags: