Perbarindo Cirebon Lindungi Debitur BPR Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Cirebon, Bhirawa
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Komisariat Cirebon telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon.

Perjanjian Kerja Sama ini terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para debitur/nasabah BPR anggota Perbarindo Komisariat Ceribon. PKS yang diteken para pimpinan 9 BPR ini, 7 statusnya pembaharuan dan 2 lainnya penandatangan baru.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah/debitur BPR.

Disebutkan, para nasabah BPR termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang dapat terlindungi minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa juga 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan perlindungan 2 program yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan itu kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan lancar dan tuntas, meskipun bila mereka mengalami resiko kerja,” kata Sudarwoto.

Karena, lanjut dia, bila nasabah BPR dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia ada santunan minimal Rp 42 juta.

Sudarwoto menegaskan, perlindungan ini merupakan bentuk pemerintah hadir lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja khususnya di wilayah Cirebon. Dia pun menambahkan, BPR juga bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU) dengan maksimal 5 tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua Perbarindo Cirebon, Agus Heru Sajugo mengatakan, adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur BPR ini sangat tepat sekali.

Diharapkan dengan adanya jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja atau kematian ini tidak mengganggu kolektibilitas kredit yang sedang berjalan.

Disampaikan, setelah penandatanganan PKS ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pendampingan secara teknis pada PIC Kantor BPR, mulai sejak proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nasabah BPR sampai jika terjadi klaim. [geh]

Tags: