Polres Lamongan Ungkap Pelaku Pembunuhan, Pencurian, Sabung Ayam hingga Judi Online

Tiga tersangka ditangkap Polres Lamongan pada aksi pembunuhan, sabung ayam dan judi online. (alimun hakim/bhirawa).

Lamongan, Bhirawa.
Polres Lamongan mengungkap kasus tindak kriminal mulai dari pembunuhan, sabung ayam hingga judi online dalam. Semua tersangka pada kasus masing – masing kini diamankan Polres setempat.

Total sebanyak tiga tersangka telah ditangkap Polres Lamongan, Kamis (25/8) dari tiga tindak pidana kriminal tersebut dan dua orang masih dalam DPO pada kasus sabung ayam.

Pada kasus pembunuhan, Korban Suhartoyo yang merupakan pegawai Bank Jatim Cabang Gedangan Sidoarjo diketahui ditemukan meninggal di dalam mobil Pajero Dakkar miliknya yang tiba-tiba terparkir di RSUD dr. Soegiri Lamongan, pada Rabu (6/4) silam.

Kini, Polres Lamongan berhasil mengungkap fakta baru mengenai kematian Suhartoyo (57), warga asal Bronggalan Sawah Timur, Pacar kembang, Tambaksari Surabaya, yang terjadi pada sekitar 4 bulan lalu dan janggal itu.

Posisi mobil korban ini, ditemukan jejaknya oleh keluarganya di area parkir RSUD dr Soegiri melalui aplikasi Protrack setelah dua hari tidak pulang sejak pamit ke Gresik.

Berdasarkan keterangan dari polisi, ternyata korban ini meninggal dalam kondisi yang tak wajar. Pasalnya, ditemukan beberapa kejanggalan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

Ternyata kasus kematian Suhartoyo ini menyeret nama ES (36), warga asal Kalijudan, RT 07 RW 03, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Saat ini, polisi juga telah menetapkan Edy sebagai tersangka di balik kematian yang menimpa korban.

“Polisi punya cukup bukti, dan banyak petunjuk yang mempermudah polisi dalam menangkap tersangka,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, di Mapolres Lamongan, Kamis (25/8).

Yakhob menjelaskan kronologinya, kejadian ini berawal saat korban hendak datang dan menagih hutang di Kawasan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Gresik, pada Selasa (5/4/2022) silam.

Namun, kenyataannya korban malah meninggal dengan posisi mayatnya ditemukan di jok tengah dalam mobil Pajero warna hitam bernopol S 1697 LA, yang pintunya terkunci rapat serta mesin mobil mati, yang terparkir di RSUD dr. Soegiri Lamongan.

“Ada sejumlah kejanggalan, di antaranya kontak mobil hilang dan belakangan polisi menemukannya di sekitar pagar rumah sakit, yang berjarak kurang lebih 5 meter dari posisi mobil,” tutur Yakhob.

Lebih jauh, kata Yakhob, hasil pemeriksaan dokter menyebutkan bahwa usia kematian mayat saat ditemukan lebih dari 24 jam.

Tak cukup itu, keluarga korban juga curiga dengan balasan WhatsApp dari HP korban, yang meggunakan bahasa tidak identik dengan kata-kata yang biasa ditulis korban.

“Dari sejumlah barang bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh polisi itulah. Polisi memiliki dugaan kuat ada orang lain yang mengetahui keberadaan korban saat detik-detik meninggalnya korban,” paparnya.

Singkatnya,kata Yakhob l, dari beragam petunjuk yang didalami oleh pihak kepolisian, ditemukanlah satu fakta baru, yakni mengenai keterlibatan Edy Saputro sebagai aktor penyebab kematian korban.

Edy Saputro ini merupakan makelar yang menawarkan tanah di Lamongan kepada korban. Karena tertarik, akhirnya pertemuan antara keduanya pun terjadi. Keduanya menaiki mobil pajero milik korban.

Nahasnya saat berada di tengah perjalanan, korban yang memiliki riwayat penyakit diabetes dan ventiliver ini kondisinya melemah. Melihat kenyataan ini, Edy bukannya malah menolong korban untuk mendapat perawatan medis, namun justru terus mengemudikan mobil sembari menunggu korban meninggal dunia.

Selang beberapa waktu, Edy membawa korban ke Lamongan dengan tetap memakai mobil korban. Dengan serta merta korban diletakkan di jok tengah dan mobil diparkir di halaman parkir RSUD dr Soegiri dan dikunci dari luar.

“Kunci mobil kemudian dibuang oleh pelaku. Bahkan, pelaku juga menguras isi dompet korban, uang, dan ATM-nya yang ada di Bank Mandiri dan Bank Jatim dengan total Rp10 juta,” bebernya.

Terakhir, kini tersangka Edy telah diciduk dan dibawa ke Polres Lamongan beserta barang buktinya. “Tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan dan kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang,” tutupnya.

Sementara itu, Seorang penjual chip di aplikasi judi online “Higgs Domino Island” juga telah diciduk polisi. Diketahui, pemuda ini adalah GD (25), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamontan yang bekerja sebagai penjaga warung di Jalan Pahlawan, Lamongan.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli chip domino di warung kopi yang ia jaga,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha.

Tak hanya menciduk pelaku, kata Yakhob, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa uang hasil hasil jualan chip beserta bukti transaksinya.

“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi pengiriman 24 bet chip kepada pemain lainnya serta uang tunai sebesar Rp 560 ribu yang merupakan hasil jualan chip tersebut. Selain itu, juga ada 1 unit handphone milik pelaku lengkap dengan aplikasi Higgs Domino Island,” terangnya..

Penangkapan terhadap pelaku ini, Yakhop menambahkan, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui jika pelaku kerap menjual dan bermain judi online Higgs Domino Island.

“Sehingga dengan informasi tersebut, petugas segera mendatangi warung dan mendapati pelaku sedang berada dalam warung menunggu pembeli maupun penjual chip,” katanya.

Lebih lanjut Yakhob menuturkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku bahwa setiap hari setidaknya ia mampu menjual sebanyak 20 hingga 30 bet chip domino, dengan harga Rp60 ribu per betnya.

“Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Tak hanya mengamankan pelaku kasus pembunuhan dan judi online saja Polres Lamongan juga berhasil menggerebek satu tersangka pelaku judi sabung ayam. Pelaku yang dimaksud adalah AP (DPO) asal Sedayu, Gresik.

Menurut Yakhob, AP diamankan saat melakukan judi sabung ayam di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan. Kini, polisi masih memburu dua pelaku judi sabung lainnya, yakni B (50) warga Kemantren dan W (50) yang juga dari Gresik.

“Masih ada dua pelaku judi sabung ayam yang masih DPO. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa ayam, uang tunai dan perlengkapan judi sabung ayam,” tutupnya. (aha.yit.hel).

Tags: