Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Narkoba Mulai Bergeser ke Kecamatan Kedungwaru

Polres Tulungagung memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba dalam dua bulan terakhir, Kamis (2/3).

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung mengungkap peredaran narkoba selama dua bulan terakhir di Kota Marmer yang terbanyak di Kecamatan Kedungwaru. Bergeser dari tahun 2022 lalu yang kebanyakan beredar di Kecamatan Ngunut.

“Ungkap kasus narkoba mulai bulan Januari sampai Februari 2023 yang terbanyak TKP (tempat kejadian perkara)-nya di Kecamatan Kedungwaru. Yakni sebanyak enam TKP,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, di Mapolres Tulungagung, Kamis (2/3).

Menurut dia, sebelumnya peredaran narkoba banyak terjadi di Kecamatan Ngunut. “Tahun 2022 banyak pengungkapan peredaran narkoba di Kecamatan Ngunut, tetapi awal tahun 2023 ini mulai bergeser ke Kecamatan Ngunut,” sambungnya.

AKP Didik Riyanto menyebut saat ini juga terjadi peningkatan pengungkapan peredaran yang dilakukan polisi. Kenaikannya mencapai sampai 12 persen dari tahun 2022 lalu.

“Terjadi peningkatan selama dua bulan terakhir di tahun 2023 ini. Peningkatannya 10 persen sampai 12 persen,” paparnya.

Dalam dua bulan terakhir, lanjut perwira menengah polisi ini, juga didapat 22 tersangka dari 20 kasus. Sedang barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 121,98 gram, ganja (4,27 gram), Pil Alprazolam (55 butir), Pil Trihexyphenidyl (30 butir), Pil Diazepam (1 butir) dan Pil Double L (44.475 butir).

Selain itu juga berhasil disita dari para tersangka, satu galon minuman keras (miras) jenis dan 27 botol jenis Arak Bali. Barang bukti lainnya berupa 16 buah Pipet kaca, satu timbangan, 20 handphone, Sembilan alat hisap (bong), tiga sepeda motor serta uang tunai Rp 1.810.000,-.

Selanjutnya AKP Didik Riyanto mengungkapkan jika para tersangka akan dijerat beberapa pasal pidana. Yakni, pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 197 sub pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

“Untuk pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sedang di pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidananya penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (wed.hel)

Tags: