Polrestabes Surabaya Amankan 40 Kilogram Sabu dan Ekstasi Jaringan Sumatera-Jawa

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menunjukkan bb 40,8 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi jaringan Sumatera-Jawa, Senin (29/4). [Abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa.
Unit I dan Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dua tersangka jaringan Sumatera-Jawa ini diamankan bersama barang bukti 40.890,82 gram atau 40,8 kilogram sabu 26.019 butir ekstasi.

“Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu, dan jaringan ini saling berkaitan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/4).

Pasma Royce menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Sardiansyah (36) warga Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap pada Kamis (7/3) pukul 13.00 WIB di Lobi Apartemen Kota Tangerang, Banten.

Dari tangan Sardiansyah, sambung Pasma Royce, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kilogram lebih dalam tas jinjing. Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel.

“Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu. Serta empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Pasma, Polisi melakukan pengembangan dan menuju di daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Pengusaha properti, Yan Miller (48) asal Pekan Baru, Riau, diamankan di sana pada Jumat (05/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada petugas, tersangka Yan Miller mengaku masih menyimpan narkoba sabu dan ekstasi di sebuah rumah daerah Kasokendal, Majalengka. Polisi kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut.

“Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilo lebih,” lanjutnya.

Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi. Hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut. “Mereka sengaja memanfaatkan momen Lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas,” tambahnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka, ada 40 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila di Rupiahkan, nilai Narkoba keseluruhan itu menyentuh angka Rp66 miliar.

“Anggota kami masih melakukan pengembangan dan memburu LL dan TR yang diduga pemilik barang haram tersebut. Keduanua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: