Ratusan Pemohon Ajukan Dispensasi Pernikahan di PA Bojonegoro

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Bojonegoro, Bhirawa
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro terdapat 608 pengajuan Dispensasi Pernikahan (Diska). Data ini dihimpun mulai Januari hingga Desember 2021.

”Data pengajuan Diska yang kami terima di PA Bojonegoro sepanjang tahun 2021 sebanyak 608,” ungkap Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, kemarin (30/1).

Dari jumlah ini diketahui, para pemohon yang mengajukan Diska, diantaranya karena pendidikan dan ekonomi. Pendidikan sangat penting karena bisa memberikan pengetahuan calon mempelai. Selain itu juga bisa menekan tingkat pengajuan Diska.

”Faktor ekonomi juga menjadi alasan tersendiri, karena jika kemiskinan bertambah itu juga mempengaruhi banyaknya pernikahan dini,” jelasnya.

Sholikin menjelaskan, angka Diska juga berpengaruh tingkat perceraian. Akibat pasangan suami istri (pasutri) masih muda. Sehingga belum siap menghadapi permasalahan dalam keluarga. Dan rawan terjadi perceraian.

”Jika masyarakat Bojonegoro tingkat pendidikannya tinggi, maka pengajuan Diska akan minim dan bisa dikendalikan. Sesuai UU 1974 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun laki – laki 16 tahun perempuan. Namun, kini UU tahun 2019 kedua mempelai minimal berusia 19 tahun. Jika ada calon pengantin di bawah usia 19 tahun ingin menikah harus mengajukan dispensasi. Diperbolehkan hanya saja harus mengajukan dispensasi dahulu. Dan yang mengajukan harus orang tuanya,” imbuhnya.

PA Bojonegoro berharap, agar kedepannya masyarakat Bojonegoro lebih berhati – hati dan lebih mempertimbangkan untuk menikah di usia muda. Sebab pernikahan bukanlah hal yang mudah, sehingga harus dipertimbangkan dengan sangat matang. [bas.fen]

Tags: