Ribuan Tenaga Honorer K1 Kabupaten Nganjuk Surati Presiden

Perwakilan tenaga honorer K1 Kabupaten Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, Kukuh Pramono Budi meminta Presiden Joko Widod meminta kejelasan pengangkatan PNS bagi mereka, Senin (30/9). [Abed nego]

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk mempertanyakan nasibnya yang tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal mereka mengklaim sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan yang ada.
Bahkan ribuan tenaga honorer yang minimal pengabdian selama 18 tahun ini, melalui kuasa hukumnya, Kukuh Pramono Budi mengirim surat ke Presiden, Joko Widodo. Upaya ini merupakan bentuk perjuangan agar Presiden memberikan perlindungan hukum dan kejelasan nasib mereka sesuai dengan masa pengabdiannya.
“Rata-rata ada yang sudah mengabdi puluhan tahun, yaitu 34 sampai 34 tahun, minimal 18 tahun. Sesuai peraturan yang ada, mereka ini sudah layak diangkat sebagai PNS, apalagi penganggaran di daerah juga tidak ada masalah. Tunggu apalagi ?,” kata Kukuh Pramono Budi beserta perwakilan puluhan tenaga honorer saat di Surabaya, Senin (30/9).
Ia menjelaskan, para tenaga honorer ini telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu. Sayangnya tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.
Berbagai upaya pun sudah ditempuh pihaknya, termasuk mengadu ke komisi II DPR RI. Hingga, sempat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPR pada 14 Desember 2016. RDP yang dihadiri pihak Kemenpan-RB, Bupati Nganjuk, Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Forum Honorer K1 Kab Nganjuk ini, tercapai beberapa poin kesimpulan yang disepakati bersama.
“Salah satu hasilnya, Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB dan BKN untuk segera mengangkat 1.178 tenaga honorer ini menjadi PNS tanpa tes paling lambat 3 (tiga) bulan usai digelarnya RDP. Namun Kemenpan RB selalu beralasan atas tindak lanjut hasil RDP tersebut, dan mengaku masih perlu direncanakan dahulu penganggaran, penggajian dan pembukaan formasinya hingga sekarang. Ini adalah alasan klasik,” tegasnya.
Kukuh berharap Presiden memperhatikan nasib mereka dan segera memerintahkan Kemenpan-RB dan BKN untuk segera mengangkat 1.178 tenaga honorer di Kabupaten Nganjuk. Sebab di 25 daerah se Indonesia, yakni Kabupaten/Kota sudah ada pengangkatan terhadap tenaga honorer setempat.
Kejadian itulah yang oleh Kukuh diduga ada unsur diskriminasi terhadap para tenaga honorer kabupaten Nganjuk ini. Di daerah lain, sambung Kukuh, misalnya di Jombang, para tenaga honorer nya sudah diangkat menjadi PNS.
“Kita pun memiliki Yurisprudensi Mahkamah Agung perkara nomor: 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017, yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada Surat Edaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun 2012,” beber Kukuh.
Pihaknya pun meminta Presiden untuk turun tangan dalam hal itu. Jika pun tidak dihirauhkan, Kukuh menegaskan akan mengajukan gugatan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan gugatan Fiktif Positif yang diajukan melalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKT pada 5 April 2018 lalu.
Melalui putusannya, lanjut Kukuh, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai memeriksa substansi perkara. Dalam pertimbangan putusannya, Hakim PTUN mengacu pada pasal 11 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen.
Masih kata kukuh, pihaknya mengajukan PK pada 18 September 2019 lalu. Tak hanya itu, Kukuh mengaku mempunyai 250 novum (bukti baru) sebagai dasar pengajuan PK. Diantaranya surat pengantar dari Bupati Nganjuk, SK dari daerah lain seperti Jombang sesuai dengan katagori yang sama dan lengkapnya persyaratan dalam proses verifikasi.
“Dalam putusan PK ini, kami meminta kepada Mahkamah Agung agar jernih memutuskan, karena substansinya sudah terpenuhi semua. Yaitu untuk meminta, menetapkan dan mengesahkan mereka ini sebagai CPNS. Hanya itu saja permintaan kami di PK,” pungkasnya. [bed]

Tags: