SAKIP Pemerintah Kabupaten Gresik Raih Nilai A dari Kemenpan – RB

Bupati Sambari Halim Radianto saat menerima penghargaan SAKIP 2018. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dinilai berhasil menerapkan program peningkatan kinerja pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberi nilai A atas kinerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kab Gresik Tahun 2018. Piagam penghargaan diterima Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Drs Syafruddin.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada acara apresiasi dan penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LHE AKIP) Award 2018 di Golden Tulip, Banjarmasin, Kalsel, Rabu (6/2).
Wakil Bupati (Wabup), Mohammad Qosim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Gresik, Andhy Hendro Wijaya ikut mendampingi bupati. Tampak juga beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Kepala BKD, M Nadlif dan Kepala Inspektorat, Hari Surjono.
Pada kesempatan itu, Kec Gresik dan Kec Sangkapura, Pulau Bawean juga mendapatkan penghargaan Zona Integritas dari Menpan-RB. Kedua kecamatan dinilai sukses menerapkan prinsip kinerja pemerintah yang bebas korupsi dan birokrasi bebas melayani. Penghargaan Zona Integritas diterima Camat Sangkapura, Abdul Adhim dan Camat Gresik Kota, Purnomo.
Bupati Gresik menyatakan kebanggaanya atas perolehan nilai A Program SAKIP atau nilai tertinggi dalam menegukur kinerja pemerintahan. ”Ini artinya, kerja keras kita dalam menciptakan manajemen pemerintahan yang akuntabel telah mendapat pengakuan. Namun yang terpenting adalah bagaimana kami bisa melayani masyarakat dengan aparatur yang profesional,” kata Bupati Sambari.
Dikatakan, Pemkab Gresik telah menerapkan tujuh program pemerintahan yang akuntabel. Program itu di antaranya e-budgeting, e-controling, e-planing, e-monitoring. Kemudian program pengawasan kepegawaian melalui sistem SIPANTAS yang diterapkan Badan Kepegawaian Daerah.
Dijelaskan, program ini mengatur aktifitas pegawai melalui sistem program. Pegawai yang masuk kantor harus absen melalui finger print. Kemudian dia harus melakukan aktifiitas dalam sehari. Hasil dari pekerjaan itu kemudian mendapat persetujuan pimpinan untuk bisa mendapatkan akses absen keluar. ”Jadi jika pegawai ini tidak bekerja atau di kantor hanya berdiam diri maka absen keluar akan tertolak oleh sistem,” jelas Bupati Sambari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menjelaskan, Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan akuntabilitas kinerja. Konsekuensinya, harus bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan pemerintahan. ”Pak bupati beberapakali memimpin langsung Rapat Pimpinan Khusus bersama tim anggaran dan Kepala OPD untuk memberikan evaluasi setiap program yang diajukan oleh OPD. Bupati menguji dan mengevaluasi semua program yang diajukan OPD,” tandas Sekda Gresik.
Predikat nilai A yang didapat saat ini menandakan Pemkab Gresik telah memiliki sistem manajemen kinerja yang lebih baik dan dapat diandalkan. Seluruh aspek dokumentatif telah terpenuhi, dan kualitas indikator kinerja telah berorientasi pada hasil. Pimpinan tinggi instansi pemerintah telah menunjukkan kinerjanya dan melibatkan langsung dalam proses manajemen kinerja.
Nilai A, kata dia, menunjukkan tingkat perbaikan dari tahun sebelumnya atas Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang semakin efisiens. ”’Semakin bagus nilainya, maka semakin efisien penggunaan anggaran terhadap hasil yang didapat dan dirasakan oleh masyarakat. Kedepan kami akan memacu agar efisiensi ini semakin baik serta nilai yang didapat semakin baik pula,” ungkap Sekda. [eri]

Tags: