Santri Terbakar di Ponpes Kabupaten Pasuruan Akhirnya Meninggal

Rumah duka NIF di Dusun Kepulungan 2, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/1). [Bhirawa/Hilmi Husain]

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa.
Santri salah satu Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, NIF (13), yang terbakar saat diinterogasi santri senior, akhirnya meninggal dalam perawatan di RSUD Sidoarjo. Santri itu meninggal usai menjalani 20 hari perawatan medis.

“Menang benar, meninggal tadi sekitar pukul 03.00,” ujar Humas Pondok Pesantren yangbersangkutan, Syamsul Islam, Kamis (19/1).

Pantauan di rumah duka, para warga terlihat sibuk mempersiapkan peralatan prosesi pemandian jenazah INF.

Termasuk, bendera warna hijau penanda duka cita dipasang di atas portal yang menutup separuh jalan Dusun Kepulungan 2, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

Sekretaris Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Fahrudin, saat menjalani perawatan medis, INF sempat mendapat tindakan operasi untuk memulihkan luka bakar 70 persen di tubuhnya.

“Pada Kamis (5/1) kemarin, kita yakni Pemdes Kepulungan menjenguk INF ke RS. Saat itu, NF sudah masuk ruang operasi. Dan itu sudah sekitar dua kali,” kata Fahrudin.

Terkait jenazahnya, masih di RSUD Sidoarjo serta menunggu dilakukan visum.

“Kami mendapatkn kabar bahwa pukul 09.00, Unit PPA Polres Pasuruan berangkat ke RSUD Sidoarjo. Diperkirakan jenazah almarhum akan datang sekitar pukul 11.00,” jelas Farudin.

Diketahui, Polres Pasuruan menjelaskan pemicu santri senior berinisial MAM (16) di salah satu Ponpes di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, tega menyiram bensin dan membakar juniornya berinisial INF (13), pada malam tahun baru (31/12) lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, menerangkan jika dugaan pencurian menjadi motif di balik peristiwa pembakaran santri.

“Adapun, pemicunya karena ada perselisihan, korban dituduh mencuri oleh pelaku,” kata AKP Farouk Ashadi

Untuk penangannya, perkara pembakaran satri, pihak Satreskrim Polres Pasuruan masih menetapkan MAM (16) sebagai pelaku tunggal.

“Untuk perlakunya, zaat ini masih pelaku tunggal,” urai Farouk Ashadi Haiti. [Hil.gat]

Tags: