Satgas Pupuk PATAS Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Probolinggo

Satgas Pupuk PATAS atasi kelangkaan pupuk bersubsidi.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi pengawasan pupuk bersubsidi, Selasa (28/3) malam di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Probolinggo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan kegiatan ini merupakan sebuah solusi sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo dapat teratasi dengan baik.

“Dengan munculnya Satgas PATAS Pupuk di Kabupaten Probolinggo akan menuntaskan sekaligus mengatasi permasalahan keterbatasan pupuk yang nantinya dapat merugikan para petani,” katanya.

Menurut Plh Bupati Ugas, melalui rakor tersebut Pemkab Probolinggo ingin tetap memberikan solusi yang terbaik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Satgas PATAS Pupuk beserta KP3 akan melakukan sidak di titik-titik yang berpotensi terjadi permasalahan pupuk bersubsidi

“Tim Satgas PATAS menginginkan sumber permasalahan dan akan diproses sesuai dengan tingkat permasalahannya. Suatu sisi perlu ada sinergitas dalam menjalankan gerakan-gerakan itu. Kedepannya, tidak ada lagi permasalahan-permasalahan pupuk yang dihadapi para petani dan hasil pertanian di Kabupaten Probolinggo semakin baik dan semakin meningkat,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto menambahkan ada kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian serta sinergitas peran KP3 dan Permendag Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

“Melalui rapat koordinasi pengawasan pupuk bersubsidi ini, kedepannya para petani tidak lagi mengalami permasalahan pupuk bersubsidi dan hasil pertanian di Kabupaten Probolinggo menjadi lebih meningkat. Outputnya perekonomian masyarakat semakin baik dan sejahteta serta terus menekan angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari menyampaikan dari rakor tersebut diperoleh kesepakatan sebagai solusi yang akan dilakukan diantaranya, Pemkab Probolinggo dalam hal Bupati akan berkirim surat kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun berjalan.

“Tidak semua petani bergabung dalam kelompok tani sehingga tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi. Solusinya Dinas Pertanian akan melakukan sosialisasi kepada petani agar bergabung dengan kelompok tani. Terkait dengan kepemilikan lahan di luar wilayah, PPL melalui penggarap menghubungi pemilik lahan terkait dengan dokumen penyusunan e-alokasi,” ujarnya.

Menurut Hasyim, terkait dengan harga pupuk bersubsidi yang dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), KP3 akan sidak untuk mencari bukti pelanggaran terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET. Mengenai pembatasan alokasi jatah pupuk bersubsidi hanya 2 hektar per Kartu Keluarga/musim, apabila pemilik lebih dari 2 hektar yang memiliki anak tidak satu KK, dengan identitas sawah masih atas nama orang tua, tentunya diperlukan surat keterangan dari pemilik identitas.

“Sehubungan dengan pembatasan komoditas berdampak pada petani yang tidak menerima pupuk subsidi, Bupati Probolinggo agar bersurat kepada Kementan dan Komisi VIII DPR RI terkait dengan jenis komoditas yang menerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo. Kios-kios di Kabupaten Probolinggo diharap buka mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB dan menjaga ketersediaan stock,” terangnya.

Hasyim menegaskan untuk mengatasi permasalahan adanya dua nota ditingkat kios, perlu dilakukan sidak dari KP3 untuk mencari bukti pelanggaran terkait dengan dua nota di tingkat kios. “Distributor tidak boleh merangkap kios atas nama dirinya sendiri. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan social,” tegasnya.

Lebih lanjut Hasyim meminta Dinas Pertanian agar bersurat kepada Kementrian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur agar jadwal penginputan tidak dibatasi. Selanjutnya Dinas Pertanian beserta Disdukcapil dapat membuat perjanjian kerjasama untuk mengakses data kependudukan.

“Bagi petani penggarap (sewa/gaden) agar menyerahkan kuota pupuk bersubsidi kepada petani penyewa/gaden berikutnya,” tambahnya.(Wap.bb)

Tags: