Tak Hanya Dipertahankan, Cagar Budaya Harus Dilestarikan

Hudiyono

Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melangsungkan kegiatan Kajian Peninggalan Klasik Jawa Timur dengan tema “Pengembangan dan Pemanfaatan Stupa Sumberawan” dengan melibatkan beberapa narasumber yang digelar secara online .
Keberadaan cagar budaya di provinsi Jawa Timur, merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta memperkuat ketahanan sosial budaya masyarakat Jawa Timur. Sehingga, upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat/setiap orang.
“Diharapkan kita turut berperan dalam pengembangan sumber daya budaya di Jawa Timur. Ke depan, kita harus mampu mengelola sumber daya budaya yang ada di Jawa Timurr untuk kepentingan kepariwisataan berbasis budaya yang akan memberikan dampak bagi masyarakat dan pemerintah,” kata Kepala Disbudpar Prov Jatim, Hudiyono saat melangsungkan pertemuan secara virtual, Rabu (15/3).
Ia mengatakan, sebagai sebuah sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, kata Hudiyono, maka upaya untuk melindungi objek warisan budaya bendawi dari masa lalu adalah hal yang mutlak dan harus diutamakan. “Sebuah kesalahan dalam pengelolaan dapat berakibat pada rusak atau musnahnya sebuah cagar budaya, ” tandasnya.
Namun, kata Hudiyono, paradigma pelestarian sebagaimana amanat undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya tidak hanya sekedar untuk mempertahankan serta menjaga fisiknya saja agar tetap utuh.
Akan tetapi pelestarian dalam arti yang luas adalah upaya dinamis untuk melindungi fisiknya, mengembangkan nilai-nilai atau informasi yang terkandung didalamnya, dan memanfaatkan sebuah sumber daya tinggalan budaya materi dari masa lalu tersebut dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelestarian.
Cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, pariwisata, dan lain sebagainya.
Namun ibarat sebuah pisau bermata dua, pemanfaatan cagar budaya ini selain akan berdampak positif namun juga bisa menimbulkan dampak negatif terhadap kelestariannya.
Maka dari itu sudah menjadi keharusan bahwa upaya pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya harus dikendalikan dengan rambu-rambu yang tetap menitikberatkan upaya pelindungan.
“Dengan pengelolaan yang dilakukan secara tepat, sebuah tinggalan budaya materi dari masa lalu tersebut diharapkan dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat di masa kini, serta mampu bertahan selama mungkin untuk dapat diwariskan bagi generasi yang akan datang, ” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, saat ini di Jawa Timur telah terdapat 177 objek cagar budaya peringkat provinsi baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya. Tinggalan-tinggalan purbakala tersebut berasal dari berbagai periode baik prasejarah, klasik, islam, maupun kolonial tersebar di berbagai kabupaten/ kota di Jawa Timur.
Salah satu cagar budaya peringkat provinsi Jawa Timur dari masa klasik adalah stupa sumberawan. Stupa sumberawan terletak di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang
Stupa sumberawan memiliki keistimewaan, karena merupakan satu-satunya candi berbentuk stupa di Jawa Timur, dan oleh sebab itu stupa sumberawan telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi pada tahun 2016 melalui surat keputusan gubernur nomor 188/783/kpts/013/2016. [rac.ina]

Tags: