Tulungagung Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kali Keempat

Bupati Maryoto Birowo saat menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 kategori Nindya untuk keempat kalinya.

Tulungagung, Bhirawa
Kabupaten Tulungagung untuk keempat kalinya meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2022 kategori Nindya. Penghargaan diterima Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam acara yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Novotel Kota Bogor, Jumat (22/7).

“Saya ucapkan terimakasih kepada Dinas KBPPPA Kabupaten Tulungagung dan semua pihak termasuk kecamatan dan desa yang telah bekerja keras dan bekerjasama sehingga Kabupaten Tulungagung berhasil mempertahankan penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya hingga kali ke empat,” ujar Bupati Maryoto Birowo usai menerima penghargaan.

Menurut dia, dalam penyelenggaraan Kabupaten Tulungagung menuju Kabupaten Layak Anak, anak-anak di Tulungagung selalu didengar pandangan, pendapat dan aspirasinya.

“Sejak awal sampai akhir, pandangan, suara, pendapat dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Termasuk memberi masukan yang telah dilakukan para pemangku kepentingan,” sambungnya.

Selanjutnya, ia menyatakan anak harus pula terlibat dan dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Terlebih anak sebagai generasi penerus bangsa harus dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak.

Bupati Maryoto Birowo menyebut anak mempunyai potensi yang sangat besar untuk masa depan dan harus mendapat perlindungan.

“Perlindungan anak merupakan tanggungjawab semua pihak, sehingga diperlukan peran semua pihak termasuk pentahelix untuk mewujudkan perlindungan anak untuk Kabupaten Tulungagung menuju Kabupaten Layak Anak,” paparnya.

Sementara itu, Bintang Puspayoga, dalam acara tersebut menyatakan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, semua pihak harus menyatukan kekuatan memenuhi hak dan melindungi anak-anak Indonesia. Terlebih jumlah anak mencapai 30 persen dari jumlah pendidik Indonesia.

Ia pun membeberkan empat hak dasar anak. Yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak partisipasi.

“Hak ini harus dipenuhi dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang melingkupi anak seperti keluarga, sekolah dan masyarakat. Sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan Pemda berkewajiban dan bertanggungjawab mendukung dan melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelengaraan perlindungan anak di daerah melalui pembanguan Kabupaten Layak Anak agar bisa berkembang sesuai potensi dan kearifan lokal daerah,” jelasnya.

Saat ini menurut Bintang Puspayoga, jumlah penerima penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2021 hanya tercatat 275 Kabupaten/Kota, sedang pada tahun 2022 meningkat menjadi 312 Kabupaten/Kota. [wed.dre]

Tags: