Ungkap Korupsi RS Unair, KPK Periksa La Nyalla

Wakil Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK, Rabu (11/3). La Nyalla dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Unair Surabaya.

Wakil Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK, Rabu (11/3). La Nyalla dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Unair Surabaya.

Jakarta, Bhirawa
Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek rumah sakit di Unair (Universitas Airlangga). “Saya dimintai keterangan terkait proyek di Unair,” kata La Nyalla seusai diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut La Nyalla, perusahaannya mengerjakan proyek rumah sakit tersebut bekerjasama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).  “Perusahaan saya, Airlanga Tama. Kita JO (Joint Operation) sama PP,” ungkap La Nyalla.
Berdasarkan penelusuran, Komisaris Utama PT Airlangga Tama Nusantara Sakti adalah istri La Nyalla, Muchmudah. Perusahaan itu juga menangani sejumlah pembangunan infrastruktur di Jatim.
La Nyalla yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim sejak 2014 itu mengaku bahwa proyek RS di Unair tersebut sudah selesai sejak 2010. “Sudah selesai. Itu pada 2010, kita JO (Joint Operation), kita member,” tambah La Nyalla.
RS Pendidikan Unair dibangun dengan dana Rp 550 miliar dan mulai beroperasi pada pertengahan 2010. Selain RS Pendidikan, Unair juga baru saja memiliki RS Tropik dan Infeksi pada Desember 2014 lalu senilai Rp 400 miliar.
Dua perusahaan milik mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yaitu PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Alfindo Nusatama Perkasa pernah mengikuti lelang pengadaan alat-alat kesehatan di RS Tropik dan Infeksi pada 2010.
Namun La Nyalla membantah ia ditanya mengenai Nazaruddin. “Gak ada, gak ada hubunganya.” Sehingga ia dengan tegas menyatakan tidak ada yang aneh dalam proyek tersebut. “Gak ada (yang aneh), semuanya aman ya,” tegas La Nyalla.

Kejati Kembali Periksa
Pasca dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim, Selasa (10/3) lalu, penyidik Pidana Khusus Kejati  Jatim kembali memeriksa kedua tersangka, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring di dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Rabu (11/3).
Dua Jaksa penyidik Pidsus, yakni Jaksa Wijaya dan Syahroli mendatangi Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng sekitar pukul 13.00. Kedatangan penyidik untuk meminta keterang kedua tersangka yang dirasa kurang. Selain itu, penyidik juga menanyakan aset kekayaan yang dimiliki kedua tersangka.
“Penyidik menilai keterangan kedua tersangka dirasa kurang, dan melakukan pemeriksaan kembali di dalam Rutan,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Rabu (11/3).
Mengenai pemeriksaan aset kekayaan kedua tersangka, Romy mengaku, nantinya aset inilah yang akan digunakan sebagai ganti rugi pertanggungjawaban kerugian negara yang dilakukan keduanya. Penyidik juga berkoordinasi dengan bidang intelijen Kejaksaan, guna melacak seluruh aset yang dimilki tersangka.
Menurutnya penelusuran aset tersangka sudah dikoordinasikan dengan bidang intelijen. Kemungkinan tim intelijen sudah jalan guna melacak aset tersangka. “Tim intelijen diminta bantuan terkait pelacakan aset tersangka kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi Kadin Jatim,” katanya.
Apakah nantinya Ketua Kadin Jatim turut diperiksa atas kasus ini ? Jaksa asal jambi ini enggan menjelaskan hal itu. Ia mengaku hal itu kemungkinan bisa terjadi, tergantung dari pengumpulan data dan alat bukti yang didapati penyidik. “Kalau dari data dan alat bukti ditemukan keterlibatan pihak lain, maka dipastikan penyidik akan memeriksa pihak tersebut,” tegas Romy.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, penyidik Pidsus Kejati Jatim resmi menahan dua pengurus Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi, dan Nelson Sembiring yang menjabat Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebelum ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sebesar Rp 20 miliar ini sempat dicek kesehatan oleh dokter RSUD Dr Soetmo Surabaya. [ira,bed]

Tags: