Upah Standar Bujangan

Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Timur, naik tipis, sebesar Rp 125 ribu (setara 6,13%), menjadi Rp 2,165 juta. Nilai upah ini hanya cukup untuk “bujangan.” Karena biaya hidup per-kapita Jawa Timur sudah mencapai Rp 1,323 juta per-bulan. Tidak mudah menghitung kelayakan upah buruh ber-kelayakan. Karena pertumbuhan ekonomi mulai positif (meningkat) sampai 5,4%, dan laju inflasi juga cukup melejit (sampai 3,3%). Sehingga mem-pagu rendah upah buruh tidak sesuai realita perekonomian nasional.

Upah rendah, niscaya semakin menyusutkan daya beli. Bisa berujung penurunan konsumsi masyarakat. Secara ke-ekonomi-an, menjadi penghambat perekonomian nasional. Berdasar data BPS (Badan Pusat Statistik), konsumsi rumah tangga menjadi penyangga perekonomian nasional. Sampai 10 bulan tahun 2023 menyumbang mayoritas (53,31%) dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Komponen ini tumbuh 5,32% secara tahunan (yoy).

Setiap Kepala Daerah seharusnya memahami efek (strategis) upah buruh. Tak kalah dengan gaji (penghasilan) ASN. Di Jawa Timur, jumlah orang yang bekerja sebanyak 22,7 juta orang. Termasuk di sektor pertanian, perikanan, dan buruh bidang manufaktur. Umumnya, peng-upahan hanya mencatat buruh yang bekerja pada sektor industri (pabrik), karyawan BUMD, BUMN, serta pada industri jasa dan perdagangan besar.

Banyak yang luput dari sistem per-buruhan (orang yang diberi upah). Termasuk kalangan tenaga pendidik, guru-guru di sekolah swasta. Realitanya, tenaga pendidik swasta hanya digaji Rp 500 ribu per-bulan) oleh Yayasan Pendidikan. Jika tidak disokong Pemerintah Kota dan Kabupaten, maka penghasilan guru tidak cukup untuk ongkos mengajar. Lebih lagi, jika UMP (dan upah minimum kabupaten dan kota), dibanderol rendah.

Pekerja pada sektor formal menjadi perhatian utama. Di Jawa Timur jumlahnya mencapai 8,37 juta orang, hanya sekitar 36,89% dari total pekerja. Selebihnya, sekitar 14,33 juta (63,11%) bekerja di sektor informal, UMKM, dan industri kecil skala rumah tangga, dan berbagai jasa. Tingkat perekonomian (mayoritas) pekerja sektor informal belum sejahtera. Juga nyaris tanpa perlindungan, dan pembinaan pemerintah. Sedangkan ASN seluruhnya (100%) telah sejahtera, sekaligus dilarang menerima bantuan sosial.

UMP Jawa Timur, terendah kedua seantero pulau Jawa. Hanya selisih Rp 4 ribu dengan Jawa Tengah. Berbagai variable dipertimbangan dari berbagai pihak. Dalam proses penentuan UMP, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan nominal UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar Rp 210 ribu, menjadi Rp 2.250.244,-. Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan (dari unsur pengusaha) mengusulkan naik Rp 71.530,- menjadi Rp 2.111.775,-

Maka UMP Jawa Timur tahun 2024 yang ditetapkan Gubernur, bagai banderol “tengah” antara usulan pekerja dengan usulan pengusaha. Pada pelaksanaan May Day (demo buruh) 2023, diusulkan kenaikan upah sebesar 15%. Namun usulan ini dianggap memberatkan kalangan pengusaha. Karena baru bangkit dari kelelap pandemi. Bahkan menurut Dewan Pengupahan Nasional, tidak cukup (dan tidak adil). Sehingga perlu ada tambahan. Tetapi setiap propinsi berbeda, bergantung pada pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah kini memiliki payung hukum lebih kokoh. Yakni, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Penghitungan nominal penetapan UMP, terdapat dalam pasal 25 PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam ayat (3), dinyatakan, “meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten (dan kota) yang bersangkutan.”

Persengektaan biasa terjadi, dalam Pengupahan, berkait frasa “pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.” Ironis. Karena hak buruh dijamin konstitusi. Upah buruh yang layak, niscaya bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga. Berujung sebagai “pendinginan” sosial dampak resesi global.

——— 000 ———

Rate this article!
Upah Standar Bujangan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: